SOFIFI,Coretansatu.com – Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Yagub B. Panjaitan , bersama jajaran penyidiknya kini menjadi sorotan tajam. Mereka baru saja menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Polda Maluku Utara pada Senin (13/04/2026).
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut laporan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Denny Lawyanto, distributor minyak goreng Minyakita di Morotai, terkait dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang yang sangat serius.
Kuasa hukum, Rahim Yasim, S.H., M.H., menilai penanganan kasus ini sangat tidak profesional dan penuh kejanggalan. Kliennya ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, padahal ia hanya bertugas menyalurkan barang dalam kondisi tersegel dari pabrik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Klien kami hanya distributor. Ia tidak memiliki kewenangan mengubah isi maupun kemasan. Anehnya, produsen sebagai aktor utama tidak disentuh, justru distributor yang dijadikan tersangka,” tegas Rahim.
Selain itu, proses hukum juga dinilai menyimpang, mulai dari penetapan saksi menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga dugaan adanya tekanan terhadap saksi yang terekam dalam rekaman video.
Yang lebih mengejutkan, dalam laporan tersebut diungkap dugaan praktik trading in influence atau perdagangan pengaruh. Saat Denny Lawyanto menjalani penahanan selama 10 hari, diduga ada tawaran penyelesaian perkara dengan imbalan pembangunan fasilitas.
Oknum tersebut diduga meminta kliennya membiayai pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur MBG (Makan Bergizi Gratis) di Desa Muhajirin, Kecamatan Morotai Selatan.
“Sebagai imbalannya, ada janji terkait status hukum yang dihadapi. Klien kami sudah mengeluarkan dana sekitar Rp1,5 miliar, namun hingga kini tidak ada kejelasan pengembalian, tidak ada perjanjian yang sah, dan proyek pun mangkrak,” ungkap Rahim.
Kasus ini menjadi sensitif karena menyangkut program strategis nasional pemerintahan Presiden Prabowo yang diduga disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
Rahim menegaskan, laporan ke Propam dan pemeriksaan oleh Wasidik ini bukan sekadar soal teknis penyidikan, melainkan upaya mengungkap dugaan kriminalisasi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Pihaknya pun mengapresiasi respon cepat Polda Maluku Utara yang langsung turun tangan memeriksa oknum di Polres Morotai.
“Kami berharap proses ini berjalan objektif, transparan, dan akuntabel. Kepercayaan publik terhadap Polri harus dipulihkan dengan menindak tegas oknum yang bermain kotor,”pungkasnya.
Editor : Admin Coretansatu.com









