HALSEL,Coretansatu.com–Penertiban tambang emas tanpa izin (PETI) oleh Polres Halmahera Selatan di wilayah Pulau Obi dinilai belum menyentuh akar masalah. Fakta di lapangan justru menunjukkan aktivitas pertambangan ilegal ini masih berjalan masif dan terbuka, meski aparat sebelumnya telah melakukan razia bahkan memasang garis polisi (police line).
Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas penambangan liar masih tersebar luas di sejumlah titik vital. Di Desa Anggai, Kecamatan Obi, kegiatan ini masih berlangsung di area Tua, Santari, hingga Spidang. Sementara di Kecamatan Obi Barat, titik panasnya berada di Desa Manatahan, Jikohai, dan Soasangaji.
Yang mengejutkan, para penambang mengaku tidak takut dan tetap melanjutkan pekerjaan mereka. Alasannya sederhana: proses hukum yang berjalan dinilai tidak memberikan efek jera dan terkesan berjalan di tempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Amirudin dan Arwin itu sudah lama menambang di Anggai dan Manatahan. Katanya diproses sejak 2025, tapi tidak ada kelanjutan. Jadi kami tetap menambang,” ungkap salah satu penambang di Desa Anggai kepada awak media, Rabu (08/04/2026).
Pernyataan ini memperkuat indikasi bahwa penanganan kasus di tingkat penyidikan belum berjalan maksimal, sehingga tidak menimbulkan efek gentar bagi pelaku.
Berkas Dikembalikan Jaksa, Masih Tahap Perbaikan
Diketahui, dua nama yang disebut, Amirudin dan Arwin, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Namun, berkas tersebut dikembalikan oleh jaksa karena dinilai belum lengkap atau statusnya P-19.
Hal ini dibenarkan langsung oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Halmahera Selatan, AIPDA Ikram Tuatoi.
“Berkas kita sudah tahap I, tapi dari Jaksa statusnya P-19. Kami masih berupaya untuk melengkapi berkasnya sesuai arahan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Ikram singkat.
Kondisi ini menjelaskan mengapa hingga saat ini belum ada vonis atau tindakan tegas yang menjerat para pelaku, yang justru dimanfaatkan oleh kelompok lain untuk terus beroperasi tanpa rasa takut. Masyarakat kini menunggu langkah nyata agar penegakan hukum terhadap praktik perusak lingkungan ini benar-benar tuntas.
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Taslim Barakati









