TERNATE,Coretansatu.com – Kasus dugaan korupsi proyek normalisasi kali yang tersebar di Pulau Sulabesi dan Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula, dengan total nilai mencapai Rp7,09 miliar kembali bergulir. Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) DPD Maluku Utara menyoroti lambannya penanganan kasus ini di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.
Ketua GPM Maluku Utara, Sartono Halek, menegaskan bahwa kasus yang diduga sarat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) periode anggaran 2023–2025 ini sudah berulang kali dilaporkan, namun hingga kini belum ada tindakan hukum yang nyata.
“Kami sudah sampaikan berkali-kali, tetapi belum ada tindakan konkret, baik di Ditreskrimsus Polda maupun Kejati Maluku Utara. Ini menandakan lemahnya komitmen dalam memberantas korupsi di daerah,” ujar Sartono dalam konferensi pers di kawasan Boulevard, Selasa (07/04/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2023 terdapat 9 paket proyek senilai Rp1,6 miliar, tahun 2024 berjumlah 20 paket senilai hampir Rp4 miliar, dan tahun 2025 sebanyak 7 paket senilai sekitar Rp1,3 miliar. Sartono menilai banyak di antaranya bersifat fiktif atau tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, hal ini juga diperkuat oleh temuan Pansus DPRD setempat.
Salah satu kejanggalan yang disorot adalah bagaimana satu perusahaan kontraktor bisa mengerjakan proyek di dua pulau berbeda secara bersamaan, yang dinilai mustahil secara teknis.
“Bagaimana mungkin satu perusahaan bisa kerjakan proyek di dua pulau sekaligus dalam waktu bersamaan? Ini akal-akalan,” tegasnya.
GPM mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa sejumlah nama yang dinilai sangat sentral dalam kasus ini. Di antaranya:
1. Jaunidin Umaternate: Mantan Kepala Dinas PUPR Sula sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
2. Rosihan Buamona: Kepala Dinas PUPR saat ini (mantan Kepala ULP).
3. Muhlis Soamole: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Sula yang juga Ketua TAPD, diduga menerima aliran dana.
4. Sabarun Umaternate: Adik dari mantan Kadis PUPR.
5. Melly: Staf honorer yang disebut terlibat.
Selain itu, Sartono juga meminta agar para direktur perusahaan pelaksana diperiksa, seperti CV. Cahaya Alvira, Awdi Pratama, Thita Mulia, Bintang Barat Perkasa, Permata Hijau, dan lainnya.
“Penegak hukum harus turun ke lapangan, minta dokumen dan klarifikasi langsung dari masyarakat. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi indikasi kejahatan terorganisir yang merugikan negara,” tegasnya.
Sartono menegaskan, kasus ini telah melanggar sejumlah aturan hukum, mulai dari UU Tipikor, KUHP, hingga UU Keuangan Negara. Ia menuntut penyidik bekerja profesional dan mengusut tuntas hingga ke akar masalah.
“Kami tidak akan berhenti sampai aktor-aktor korup ini ditindak tegas. Rakyat Sula berhak atas keadilan,” pungkasnya.
GPM juga memberikan peringatan keras, jika dalam waktu dekat tidak ada progres signifikan dari Kejati dan Polda, pihaknya akan melakukan aksi lanjutan sebagai bentuk desakan rakyat.
Editor : Admin Coretansatu.com









