HALSEL,Coretansatu.com — Polemik dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Gumira, Kecamatan Gane Barat Utara, semakin memanas. Publik mulai mendesak langkah hukum terhadap Kepala Desa (Kades) Samsudin Bang, lantaran anggaran yang mencapai hampir Rp1 miliar per tahun selama periode 2024–2025 dinilai tidak sebanding dengan hasil pembangunan yang nyaris tak terlihat.
Fakta di lapangan menunjukkan, dalam kurun waktu dua tahun tersebut, realisasi fisik hanya berupa pembangunan kantor desa dan renovasi saluran air (got) sepanjang kurang lebih 100 meter. Ironisnya, pembangunan kantor desa yang dibiayai sejak 2024 hingga kini belum rampung, begitu juga dengan renovasi got tahun 2025 yang tak kunjung selesai.
Sorotan paling tajam justru mengarah pada penggunaan alokasi dana ketahanan pangan. Dalam dua tahun, anggaran sekitar Rp320 juta hanya dihabiskan untuk pengadaan dua unit alat sensor kecil dan sebelas pasang sepatu boot. Nilai belanja ini dinilai tidak wajar dan memicu kecurigaan kuat adanya praktik mark-up.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Merespons situasi tersebut, Akademisi dari Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairat (STAIA) Labuha, M Faisal Kasim, menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa lagi dibiarkan dan harus segera ditindaklanjuti.
“Jika penggunaan anggaran tidak sebanding dengan hasil di lapangan, maka ini harus ditelusuri. Aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam,” tegas Faisal.
Ia meminta Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk segera mengambil langkah konkret, mulai dari pemeriksaan menyeluruh hingga memanggil pihak-pihak terkait, terutama Kades Samsudin Bang, untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban.
Menurutnya, kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Setiap rupiah yang keluar dari kas negara harus bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, atau siap-siap menghadapi konsekuensi hukum yang tegas.
Editor : Admin Coretansatu.com









