HALTENG,Coretansatu.com — Praktisi hukum Maluku Utara, Bambang Joisangaji SH, mendesak Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah segera mengusut dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek Penataan Wisata Batu Dua di Kecamatan Patani Utara.
Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2025 dengan nilai hampir Rp10 miliar itu menjadi sorotan setelah dilaporkan mengalami kerusakan parah, bahkan ambruk, meski baru saja rampung dikerjakan.
Bambang menilai, kondisi tersebut tidak sekadar persoalan teknis, melainkan mengarah pada dugaan kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kerusakan pada proyek yang baru selesai adalah indikator awal yang tidak bisa diabaikan. Ini patut diduga ada penyimpangan, baik dari sisi perencanaan maupun pelaksanaan,” tegas Bambang.
Menurutnya, terdapat sejumlah unsur yang dapat dikategorikan sebagai indikasi penyimpangan:
Pertama, ketidaksesuaian spesifikasi teknis.
Penggunaan material batu kapur pada struktur penahan ombak dinilai tidak lazim tanpa dukungan fondasi yang kuat. Dalam proyek pesisir, kata dia, perencanaan teknis harus mempertimbangkan karakter gelombang dan daya tahan material.
Kedua, kegagalan fungsi bangunan.
Proyek dibiayai dengan anggaran besar seharusnya mampu berfungsi optimal dalam jangka waktu lama. Namun, ambruknya bangunan dalam waktu singkat menunjukkan adanya dugaan kegagalan konstruksi.
Ketiga, tidak sebandingnya nilai anggaran dengan hasil pekerjaan. Dengan nilai proyek mendekati Rp10 miliar, hasil pekerjaan seharusnya mencerminkan kualitas tinggi. Ketimpangan antara nilai anggaran dan kondisi fisik proyek menjadi indikator adanya potensi mark-up atau pengurangan kualitas pekerjaan.
Keempat, dugaan kelalaian pengawasan.
Ia menilai, lemahnya fungsi pengawasan dari instansi teknis berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan dalam proses pekerjaan di lapangan.
“Jika semua tahapan berjalan sesuai aturan, mulai dari perencanaan, pengawasan, hingga pelaksanaan, maka kecil kemungkinan proyek cepat rusak. Ini yang harus didalami oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Diketahui, proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor Ahmad Cina melalui CV. DTHREE FAMILY. Dalam pelaksanaannya, pekerjaan diduga tidak memenuhi standar teknis sebagaimana yang dipersyaratkan.
Sorotan juga mengarah pada relasi keluarga antara kontraktor dengan salah satu pejabat daerah. Ahmad Cina disebut merupakan ayah dari Haryadi Ahmad, yang menjabat sebagai Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Utara.
Bambang menegaskan, hubungan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam proses proyek.
“Relasi itu harus diuji, apakah berpengaruh terhadap proses penentuan proyek, pengawasan, atau bahkan penanganan hukum. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” katanya.
Ia menekankan bahwa penanganan kasus ini penting untuk memastikan tidak terjadi kerugian keuangan daerah serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran.
“Ini bukan hanya soal proyek rusak, tapi menyangkut potensi kerugian negara. Karena itu, Kejaksaan Republik Indonesia melalui jajarannya di daerah harus segera bertindak,” tandasnya.
Sementara itu, hingga berita ini dipublish,pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Tengah maupun kontraktor pelaksana masih dalam upaya konfirmasi.
Editor : Admin Coretansatu.com









