Proyek Wisata Rp10 Miliar Ambruk, Praktisi Hukum Desak Kejari Halteng Usut Tuntas Dugaan Korupsi!

- Penulis Berita

Minggu, 5 April 2026 - 08:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Praktis Hukum Bambang joisangadji SH

Foto: Praktis Hukum Bambang joisangadji SH

HALTENG,Coretansatu.com — Praktisi hukum Maluku Utara, Bambang Joisangaji SH, mendesak Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah segera mengusut dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek Penataan Wisata Batu Dua di Kecamatan Patani Utara.

Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2025 dengan nilai hampir Rp10 miliar itu menjadi sorotan setelah dilaporkan mengalami kerusakan parah, bahkan ambruk, meski baru saja rampung dikerjakan.

Bambang menilai, kondisi tersebut tidak sekadar persoalan teknis, melainkan mengarah pada dugaan kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kerusakan pada proyek yang baru selesai adalah indikator awal yang tidak bisa diabaikan. Ini patut diduga ada penyimpangan, baik dari sisi perencanaan maupun pelaksanaan,” tegas Bambang.

Menurutnya, terdapat sejumlah unsur yang dapat dikategorikan sebagai indikasi penyimpangan:

Pertama, ketidaksesuaian spesifikasi teknis.

Penggunaan material batu kapur pada struktur penahan ombak dinilai tidak lazim tanpa dukungan fondasi yang kuat. Dalam proyek pesisir, kata dia, perencanaan teknis harus mempertimbangkan karakter gelombang dan daya tahan material.

Kedua, kegagalan fungsi bangunan.

Proyek dibiayai dengan anggaran besar seharusnya mampu berfungsi optimal dalam jangka waktu lama. Namun, ambruknya bangunan dalam waktu singkat menunjukkan adanya dugaan kegagalan konstruksi.

Ketiga, tidak sebandingnya nilai anggaran dengan hasil pekerjaan. Dengan nilai proyek mendekati Rp10 miliar, hasil pekerjaan seharusnya mencerminkan kualitas tinggi. Ketimpangan antara nilai anggaran dan kondisi fisik proyek menjadi indikator adanya potensi mark-up atau pengurangan kualitas pekerjaan.

Keempat, dugaan kelalaian pengawasan.

Ia menilai, lemahnya fungsi pengawasan dari instansi teknis berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan dalam proses pekerjaan di lapangan.

“Jika semua tahapan berjalan sesuai aturan, mulai dari perencanaan, pengawasan, hingga pelaksanaan, maka kecil kemungkinan proyek cepat rusak. Ini yang harus didalami oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Diketahui, proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor Ahmad Cina melalui CV. DTHREE FAMILY. Dalam pelaksanaannya, pekerjaan diduga tidak memenuhi standar teknis sebagaimana yang dipersyaratkan.

Sorotan juga mengarah pada relasi keluarga antara kontraktor dengan salah satu pejabat daerah. Ahmad Cina disebut merupakan ayah dari Haryadi Ahmad, yang menjabat sebagai Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Utara.

Bambang menegaskan, hubungan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam proses proyek.

“Relasi itu harus diuji, apakah berpengaruh terhadap proses penentuan proyek, pengawasan, atau bahkan penanganan hukum. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” katanya.

Ia menekankan bahwa penanganan kasus ini penting untuk memastikan tidak terjadi kerugian keuangan daerah serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran.

“Ini bukan hanya soal proyek rusak, tapi menyangkut potensi kerugian negara. Karena itu, Kejaksaan Republik Indonesia melalui jajarannya di daerah harus segera bertindak,” tandasnya.

Sementara itu, hingga berita ini dipublish,pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Tengah maupun kontraktor pelaksana masih dalam upaya konfirmasi.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:30

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru