HALTENG,Coretansatu.com — Aset milik daerah yang seharusnya menjadi tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum menunjukkan kontribusi optimal di Kabupaten Halmahera Tengah. Salah satunya adalah lahan aset tetap di Bandara Gebe, yang kini menjadi sorotan publik setelah diketahui pendapatan yang seharusnya masuk kas daerah justru mengalir ke pihak lain, dengan status pengelolaannya yang menuai kontroversi.
Informasi yang diperoleh mengungkapkan, permasalahan pengelolaan aset tersebut juga tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Halmahera Tengah Tahun 2023. Dalam LHP Nomor: 17.A/LHP/XIX.TER/5/2024 yang diterbitkan pada Mei 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara menemukan kejanggalan serius dalam pengelolaan aset daerah.
BPK mencatat, penatausahaan berbagai aset tetap daerah – meliputi tanah, gedung, peralatan, hingga jaringan jalan – belum dilakukan secara tertib dan optimal. Sorotan paling mencolok jatuh pada lahan Bandara Gebe, yang meskipun tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, tidak dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan PAD.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan beredar kabar bahwa pengelolaan bandara tersebut berada di bawah Kementerian Perhubungan RI, padahal jika dikelola oleh pemerintah daerah, bandara yang memiliki peran strategis dalam mendukung konektivitas dan aktivitas ekonomi wilayah berpotensi memberikan kontribusi besar bagi keuangan daerah. Ironisnya, meskipun status hukumnya sebagai aset daerah, pengelolaannya tidak berada di bawah kendali pemerintah setempat.
Saat ini, pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Tengah masih dalam proses konfirmasi untuk memberikan tanggapan terkait alasan pengelolaan Bandara Gebe yang berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan RI.
Editor : Admin Coretansatu.com









