Temuan Rp1,1 Miliar di Dinas Pariwisata Malut: BPK Singgung SPJ Tercecer, Kadis Klaim Hanya Miskomunikasi

- Penulis Berita

Rabu, 17 September 2025 - 02:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Ternate,Coretansatu.com – Dugaan ketidak beresan dalam pengelolaan anggaran kembali mencuat di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat realisasi belanja barang dan jasa di Dinas Pariwisata Malut senilai Rp1,1 miliar tidak didukung dokumen pertanggungjawaban.

Kepala Dinas Pariwisata, Tahmid Wahab, berdalih hal itu hanya sebatas miskomunikasi antara bendahara dan auditor BPK.

‎‎“Masalah ini sebenarnya lebih ke persoalan administratif. Waktu itu bendahara sakit, sementara tenggat waktu BPK sudah berakhir. Sehingga SPJ tidak sempat disampaikan tepat waktu,” ujar Tahmid, Rabu (17/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Menurutnya, seluruh dokumen pertanggungjawaban telah diaudit ulang oleh Inspektorat dan dinyatakan tuntas. Ia memastikan tidak ada kerugian negara dalam temuan tersebut. “Alhamdulillah, forum resmi dengan gubernur, wakil gubernur, kepala BPK, dan OPD terkait sudah kami jelaskan. Semua SPJ sudah diverifikasi Inspektorat,” tambahnya.

‎Namun, laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK justru mencatat fakta berbeda. BPK menegaskan, hingga 14 April 2025, Dinas Pariwisata hanya mampu menyerahkan dokumen senilai Rp2,47 miliar dari total belanja Rp3,66 miliar. Sisanya, sebesar Rp1,18 miliar, tidak dapat diuji karena dokumen disebut “tercecer” dan tak pernah diserahkan hingga batas waktu.

‎Kasus ini membuka kembali perdebatan klasik soal transparansi pengelolaan keuangan daerah. Secara hukum administrasi negara, kegagalan menyampaikan SPJ tepat waktu bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi bisa menjadi indikator lemahnya sistem akuntabilitas publik.

‎‎Temuan BPK seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola keuangan berbasis prinsip good governance. Keterlambatan atau ketidaklengkapan dokumen pertanggungjawaban rawan membuka ruang bagi praktik penyalahgunaan anggaran.

‎‎Dalam perspektif hukum pidana keuangan negara, bila kelalaian ini menimbulkan kerugian nyata, maka potensi delik tindak pidana korupsi pun tak bisa dikesampingkan. Namun, klaim “miskomunikasi” sering kali dijadikan tameng untuk meredam pertanyaan publik atas lemahnya integritas birokrasi.

‎Kasus Dinas Pariwisata ini tidak berdiri sendiri. Publik Maluku Utara juga tengah diguncang isu suap oknum komisioner Bawaslu Ternate, keterlambatan APBD-P Halbar 2025 yang dinilai memperburuk tata kelola pemerintahan, hingga sinyalemen bahwa kedaulatan rakyat kini dikooptasi partai politik.

‎‎Hasil temuan BPK terhadap anggaran pariwisata bukan sekadar laporan teknis, melainkan refleksi dari krisis akuntabilitas yang lebih luas. Di balik angka Rp1,1 miliar yang “tercecer”, sesungguhnya tersimpan pertanyaan fundamental: masihkah birokrasi bekerja untuk rakyat, atau sekadar menjalankan ritual administratif demi legitimasi politik.‎

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Wahyu MS

Berita Terkait

Hanya Karena Tulisan “K3 Konstruksi”, Pokja III Maluku Utara Gugurkan Peserta Tender
Saling Lempar Tanggung Jawab, Kakanwil Kemenag Malut dan PPK Tahan Proyek MIN Halbar Rp3,6 M
Kelola 8 Bak Sianida, Usman Diduga Operasikan Kembali Tambang Ilegal Kusubibi
Buntut Pembatalan Pemenang Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar, Dugaan Intervensi Kakanwil Kemenag Malut Jadi Sorotan
Polres Halsel Kantongi Hasil Visum Kasus Penganiayaan Guru PPPK, Tersangka Ditetapkan Pekan Depan
Puskesmas Yaba Dinilai Tak Lagi Memadai, Warga Harap Bupati Bassam Prioritaskan Pembangunan
CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!
Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:21

Hanya Karena Tulisan “K3 Konstruksi”, Pokja III Maluku Utara Gugurkan Peserta Tender

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:32

Saling Lempar Tanggung Jawab, Kakanwil Kemenag Malut dan PPK Tahan Proyek MIN Halbar Rp3,6 M

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:35

Kelola 8 Bak Sianida, Usman Diduga Operasikan Kembali Tambang Ilegal Kusubibi

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:09

Buntut Pembatalan Pemenang Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar, Dugaan Intervensi Kakanwil Kemenag Malut Jadi Sorotan

Rabu, 22 Juli 2026 - 04:24

Polres Halsel Kantongi Hasil Visum Kasus Penganiayaan Guru PPPK, Tersangka Ditetapkan Pekan Depan

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:50

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:17

Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:21

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Berita Terbaru