HALTENG,Coretasatu.com – Seruan pemberantasan korupsi yang kerap digaungkan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kajati Malut) Sufari, S.H, kini diuji setelah ditemukannya dugaan kerugian negara senilai Rp3,5 miliar di Perusahaan Daerah Fagogoru Maju Bersama (PD FMB), BUMD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK nomor 17/B/LHP/XIX.TER/05/2025, total kerugian tercatat Rp1,325 miliar pada tahun 2023 dan Rp2,197 miliar pada 2024. Pada periode tersebut, PD FMB dipimpin oleh Madjid Husen (Direktur Utama), Gawi Abas (Direktur Umum dan Keuangan), serta M. Subhan Ahmad (Direktur Operasional).
Didirikan sejak 2019, PD FMB hanya fokus pada survei dan rehabilitasi Perumahan 100 di Desa Lelilef. Program ini sempat terhenti ketika perusahaan masuk pengawasan Kejaksaan, membuat operasionalnya praktis stagnan. Meski demikian, Pemkab Halteng tetap mendonor dana senilai Rp2,177 miliar melalui empat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sepanjang 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dr. Muamil Sunan, akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, menegaskan bahwa temuan BPK harus menjadi dasar bagi Kejati Malut untuk bertindak tegas. “Rp3,5 miliar bukan sekadar angka. Ini bukti nyata dugaan korupsi yang harus segera ditindaklanjuti, bukan hanya jadi retorika,” ujarnya pada Minggu (08/03/2026).
Akademisi tersebut juga mengingatkan bahwa pada Oktober 2024, KPK pernah merekomendasikan pembubaran PD FMB karena dinilai membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, hingga kini aparat penegak hukum terutama Kejaksaan Negeri Halteng belum mengambil langkah konkret.
“Fokus utama penyelidikan harus pada Madjid Husen dan Gawi Abas, karena keduanya diduga menjadi kunci aliran dana ini,” tambah Muamil.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Inspektorat Halteng Basri Dawama masih dalam proses konfirmasi untuk memberikan tanggapan terkait temuan BPK tersebut.
Editor : Admin Coretansatu.com









