TERNATE,Coretansatu.com– Dua lokasi aktivitas Galian C di Desa Tetewang, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, menjadi sorotan setelah diduga beroperasi tanpa izin resmi. Praktisi hukum Bambang Joisangaji SH bahkan meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara segera mengusut kasus ini untuk memastikan kesesuaian dengan aturan serta melindungi ekosistem lokal.
Salah satu lokasi galian berada di kawasan sekitar Danau Jikolamo, dikendalikan oleh Ko Dani, seorang pengusaha asal Cina. Sementara lokasi lainnya terletak di alur sungai Desa Tetewang, dikelola oleh Adam Marsaoly.
Bambang menegaskan bahwa penegakan hukum sangat penting mengingat salah satu titik galian berada di bibir Danau Jikolamo yang memiliki ekosistem sensitif. “Danau tersebut sangat sensitif terhadap aktivitas pertambangan di sekitarnya. Karena itu, Polda Malut harus turun tangan memastikan kegiatan tersebut tidak menyalahi aturan pertambangan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, berdasarkan regulasi pertambangan mineral dan batu bara (Minerba), setiap aktivitas Galian C wajib memiliki izin resmi sebelum beroperasi. Hal ini semakin krusial jika kegiatan dilakukan di kawasan sekitar danau maupun alur sungai yang berpotensi merusak lingkungan.
“Jika dalam proses pengusutan ditemukan adanya kejanggalan dalam perizinan, maka harus diproses sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” ucap Bambang.
Praktisi hukum tersebut menilai bahwa penelusuran sejak dini perlu dilakukan agar potensi kerusakan lingkungan dapat dicegah sebelum dampaknya semakin meluas. Apabila terbukti tidak memiliki izin dari instansi berwenang, kedua aktivitas Galian C tersebut berpotensi melanggar peraturan pertambangan sekaligus mengancam kelangsungan ekosistem di kawasan tersebut.
Editor : Admin Coretansatu.com









