Rasa Empati Sebatas Simbol; PT. EMKL Aditya Pratama Putrawan Mengabaikan Hak Karyawan Yang Sakit Berkepanjangan

- Penulis Berita

Sabtu, 28 Februari 2026 - 10:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Karyawan Sakit berkepanjangan

Foto : Karyawan Sakit berkepanjangan

TERNATE,Coretansatu.com — PT. EMKL Aditya Pratama Putrawan salah satu perusahan ekspedisi yang beroprasi di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate lagi-lagi mengabaikan hak karyawan yang sedang sakit berkepanjangan

Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara Black Panther mengatakan bahwa kami sudah melakukan pertemuan bersama pihak Manajemen PT. EMKL Aditya Pratama Putrawan pada tanggal 21 Februari 2026

Pertemuan tersebut membahas terkait hak karyawan yang sedang sakit berkepanjangan, salah satunya masukan kami ke pihak perusahan bahwa ketentuan ini tidak merugikan dua bela pihak. Dan pihak Manajemen menindaklanjuti.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak terlepas dari tanggungjawab, kami selalu melakukan monitor ke keluarga yang mana saudara mereka yang sedang sakit apakah pihak PT. EMKL Aditya Pratama Putrawan sudah mengirim hak-nya karyawan

Sampai seminggu ini pihak perusahan tidak mengirim hak karyawan, ini menunjuhkan pengabaian hak karyawan yang mengalami sakit berkepanjangan. Tanpa basa basi lagi kami tetap melaporkan Tindak Pidana yang mana tertuang dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 186 Ayat (1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Sedangkan Ayat (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran, tutup Black Panther.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Formapas Malut Desak Satgas PKH Tindak Tegas Aktivitas Tambang Yang Melakukan Kerusakan Lingkungan di Pulau Taliabu.
Begini Pesan Ketum di Muscab PKB Halsel: Kader Harus Peka Dampak Ekonomi dan Hadirkan Solusi
Muscab PKB Halteng: Mutiara Tekankan Loyalitas, 3 Nama Calon Ketua Resmi Diusulkan
Komitmen Harita Nickel Kembangkan Talenta Lokal, 10 Pemuda Obi Jadi Mekanik Tambang
Tambang Ilegal Doko Jadi Sarang Miras dan Judi, BARAH Desak Polda Malut Segera Tutup
Polisi Dalami Temuan Mayat di Kawasi, Masyarakat Diminta Tidak Berspekulasi
Langkah Tegas Satgas PKH Dipertanyakan, Ada ‘Pengecualian’ untuk PT Smart Marsindo
Karyawan PT. BTG Asal Papua Barat di Temukan Tak Bernyawa

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 05:49

Formapas Malut Desak Satgas PKH Tindak Tegas Aktivitas Tambang Yang Melakukan Kerusakan Lingkungan di Pulau Taliabu.

Minggu, 19 April 2026 - 14:47

Begini Pesan Ketum di Muscab PKB Halsel: Kader Harus Peka Dampak Ekonomi dan Hadirkan Solusi

Minggu, 19 April 2026 - 09:03

Muscab PKB Halteng: Mutiara Tekankan Loyalitas, 3 Nama Calon Ketua Resmi Diusulkan

Minggu, 19 April 2026 - 08:15

Komitmen Harita Nickel Kembangkan Talenta Lokal, 10 Pemuda Obi Jadi Mekanik Tambang

Sabtu, 18 April 2026 - 14:59

Tambang Ilegal Doko Jadi Sarang Miras dan Judi, BARAH Desak Polda Malut Segera Tutup

Jumat, 17 April 2026 - 09:45

Langkah Tegas Satgas PKH Dipertanyakan, Ada ‘Pengecualian’ untuk PT Smart Marsindo

Jumat, 17 April 2026 - 08:12

Karyawan PT. BTG Asal Papua Barat di Temukan Tak Bernyawa

Jumat, 17 April 2026 - 07:40

Kantongi Bukti Kuat, KNPI Halsel Sebut Polemik Lahan Alimusu Sudah Selesai

Berita Terbaru