Rasa Empati Sebatas Simbol; PT. EMKL Aditya Pratama Putrawan Mengabaikan Hak Karyawan Yang Sakit Berkepanjangan

- Penulis Berita

Sabtu, 28 Februari 2026 - 10:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Karyawan Sakit berkepanjangan

Foto : Karyawan Sakit berkepanjangan

TERNATE,Coretansatu.com — PT. EMKL Aditya Pratama Putrawan salah satu perusahan ekspedisi yang beroprasi di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate lagi-lagi mengabaikan hak karyawan yang sedang sakit berkepanjangan

Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara Black Panther mengatakan bahwa kami sudah melakukan pertemuan bersama pihak Manajemen PT. EMKL Aditya Pratama Putrawan pada tanggal 21 Februari 2026

Pertemuan tersebut membahas terkait hak karyawan yang sedang sakit berkepanjangan, salah satunya masukan kami ke pihak perusahan bahwa ketentuan ini tidak merugikan dua bela pihak. Dan pihak Manajemen menindaklanjuti.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak terlepas dari tanggungjawab, kami selalu melakukan monitor ke keluarga yang mana saudara mereka yang sedang sakit apakah pihak PT. EMKL Aditya Pratama Putrawan sudah mengirim hak-nya karyawan

Sampai seminggu ini pihak perusahan tidak mengirim hak karyawan, ini menunjuhkan pengabaian hak karyawan yang mengalami sakit berkepanjangan. Tanpa basa basi lagi kami tetap melaporkan Tindak Pidana yang mana tertuang dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 186 Ayat (1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Sedangkan Ayat (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran, tutup Black Panther.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan
Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:01

Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:30

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Berita Terbaru