TERNATE,Coretansatu.com — PT. EMKL Aditya Pratama Putrawan salah satu perusahan ekspedisi yang beroprasi di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate lagi-lagi mengabaikan hak karyawan yang sedang sakit berkepanjangan
Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara Black Panther mengatakan bahwa kami sudah melakukan pertemuan bersama pihak Manajemen PT. EMKL Aditya Pratama Putrawan pada tanggal 21 Februari 2026
Pertemuan tersebut membahas terkait hak karyawan yang sedang sakit berkepanjangan, salah satunya masukan kami ke pihak perusahan bahwa ketentuan ini tidak merugikan dua bela pihak. Dan pihak Manajemen menindaklanjuti.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak terlepas dari tanggungjawab, kami selalu melakukan monitor ke keluarga yang mana saudara mereka yang sedang sakit apakah pihak PT. EMKL Aditya Pratama Putrawan sudah mengirim hak-nya karyawan
Sampai seminggu ini pihak perusahan tidak mengirim hak karyawan, ini menunjuhkan pengabaian hak karyawan yang mengalami sakit berkepanjangan. Tanpa basa basi lagi kami tetap melaporkan Tindak Pidana yang mana tertuang dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 186 Ayat (1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Sedangkan Ayat (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran, tutup Black Panther.
Editor : Admin Coretansatu.com









