HALBAR,Coretansatu.com – Penetapan PT Ormat Geothermal Indonesia (OGI) sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Danau Ranu/Talaga Rano di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, telah memicu polemik serius di tengah publik.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 8.K/EK.04/MEM.E/2026 yang ditandatangani pada 12 Februari 2026 oleh Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi.
Sorotan publik semakin kuat setelah diketahui PT OGI merupakan anak usaha dari Ormat Technologies Inc, perusahaan panas bumi global yang didirikan tahun 1965 di Yavne, Israel. Fakta ini dinilai bertentangan dengan sikap politik luar negeri Indonesia yang konsisten mendukung kemerdekaan Palestina.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukan sekadar urusan bisnis energi. Keuntungan proyek ini berpotensi mengalir ke perusahaan global yang berakar dari Israel, negara yang selama ini melakukan penindasan terhadap rakyat Palestina. Pemerintah seharusnya peka terhadap implikasi etis dan politik dari kebijakan ini,” tegas Irsandi Hidayat, Direktur Jaringan Pemantauan Independen Kehutanan (JPIK) Maluku Utara, pada Minggu (28/2/2026).
Selain isu geopolitik, kekhawatiran juga muncul dari sisi lingkungan. Talaga Rano merupakan kawasan ekologis penting dengan jaringan anak sungai yang rapat dan berfungsi sebagai penyangga kehidupan masyarakat sekitar. Berlokasi pada ketinggian 545 hingga 1.000 mdpl dan berjarak kurang lebih 5,96 kilometer dari pesisir, kawasan ini sangat rentan terhadap pencemaran lintas ekosistem.
Risiko yang mengintai antara lain pencemaran air tanah dan laut akibat limbah geothermal, kerusakan terumbu karang, serta penurunan kualitas udara dari pelepasan gas seperti hidrogen sulfida (H₂S).
Tak hanya itu, Talaga Rano juga merupakan wilayah adat Masyarakat Wayoli/Suku Sahu yang telah mengelola kawasan ini secara lestari turun-temurun sebagai sumber air bersih, lahan pertanian, dan ruang budaya. Proyek yang mencakup sekitar 97,81 hektare dari total kawasan hutan seluas 16.650 hektare (yang juga ditetapkan sebagai hutan lindung) dinilai berpotensi membatasi akses masyarakat adat terhadap sumber daya alam, menggerus legitimasi hukum adat, dan memicu konflik sosial.
JPIK menegaskan bahwa laba PT OGI akan dikonsolidasikan ke perusahaan induk di Israel, yang dinilai kontradiktif dengan posisi moral Indonesia di panggung internasional. Kini, polemik WKP Talaga Rano menjadi ujian serius bagi konsistensi kebijakan energi nasional, komitmen perlindungan lingkungan, serta keberpihakan negara terhadap masyarakat adat dan prinsip keadilan global.
Editor : Admin Coretansatu.com









