Polemik Panas Bumi Danau Ranu: Ancaman Ekologis di Balik Kepentingan Geopolitik Energi

- Penulis Berita

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: PT Ormat Geothermal Indonesia

Foto: PT Ormat Geothermal Indonesia

HALBAR,Coretansatu.com – Penetapan PT Ormat Geothermal Indonesia (OGI) sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Danau Ranu/Talaga Rano di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, telah memicu polemik serius di tengah publik.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 8.K/EK.04/MEM.E/2026 yang ditandatangani pada 12 Februari 2026 oleh Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi.

Sorotan publik semakin kuat setelah diketahui PT OGI merupakan anak usaha dari Ormat Technologies Inc, perusahaan panas bumi global yang didirikan tahun 1965 di Yavne, Israel. Fakta ini dinilai bertentangan dengan sikap politik luar negeri Indonesia yang konsisten mendukung kemerdekaan Palestina.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan sekadar urusan bisnis energi. Keuntungan proyek ini berpotensi mengalir ke perusahaan global yang berakar dari Israel, negara yang selama ini melakukan penindasan terhadap rakyat Palestina. Pemerintah seharusnya peka terhadap implikasi etis dan politik dari kebijakan ini,” tegas Irsandi Hidayat, Direktur Jaringan Pemantauan Independen Kehutanan (JPIK) Maluku Utara, pada Minggu (28/2/2026).

Selain isu geopolitik, kekhawatiran juga muncul dari sisi lingkungan. Talaga Rano merupakan kawasan ekologis penting dengan jaringan anak sungai yang rapat dan berfungsi sebagai penyangga kehidupan masyarakat sekitar. Berlokasi pada ketinggian 545 hingga 1.000 mdpl dan berjarak kurang lebih 5,96 kilometer dari pesisir, kawasan ini sangat rentan terhadap pencemaran lintas ekosistem.

Risiko yang mengintai antara lain pencemaran air tanah dan laut akibat limbah geothermal, kerusakan terumbu karang, serta penurunan kualitas udara dari pelepasan gas seperti hidrogen sulfida (H₂S).

Tak hanya itu, Talaga Rano juga merupakan wilayah adat Masyarakat Wayoli/Suku Sahu yang telah mengelola kawasan ini secara lestari turun-temurun sebagai sumber air bersih, lahan pertanian, dan ruang budaya. Proyek yang mencakup sekitar 97,81 hektare dari total kawasan hutan seluas 16.650 hektare (yang juga ditetapkan sebagai hutan lindung) dinilai berpotensi membatasi akses masyarakat adat terhadap sumber daya alam, menggerus legitimasi hukum adat, dan memicu konflik sosial.

JPIK menegaskan bahwa laba PT OGI akan dikonsolidasikan ke perusahaan induk di Israel, yang dinilai kontradiktif dengan posisi moral Indonesia di panggung internasional. Kini, polemik WKP Talaga Rano menjadi ujian serius bagi konsistensi kebijakan energi nasional, komitmen perlindungan lingkungan, serta keberpihakan negara terhadap masyarakat adat dan prinsip keadilan global.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan
Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik
Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan
Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:18

Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:35

Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:01

Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Berita Terbaru