TERNATE,Coretansatu.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate segera menyelesaikan sejumlah kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani.
Kondisi ini diperparah dengan pergantian jajaran kepemimpinan Kejari Ternate yang terus menerus, membuat publik meragukan komitmen lembaga kehakiman dalam menindak dugaan korupsi yang diduga melibatkan pejabat berpengaruh di kota tersebut.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan korupsi dalam pembelian eks kediaman Gubernur Maluku Utara berlokasi di Kelurahan Kalumpang. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 191 K/Pdt/2013 atas gugatan pemilik lahan Noke Yapen (sertifikat hak milik nomor 227 tahun 1972), status pemilik lahan tersebut dikembalikan kepada pemerintah dan bukan milik perorangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate pada masa kepemimpinan Burhan Abdurrahman-Abdullah Taher tetap melakukan pembayaran senilai Rp 2,8 miliar untuk rumah dinas tersebut kepada Gerson Yapen melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Perkim) Kota Ternate. Pada saat itu, dinas tersebut dipimpin oleh Rizal Marsaoly yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Ternate dan juga menjadi pihak yang ditangani dalam kasus ini oleh Kejari Ternate.
Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara tahun 2016 juga menyatakan bahwa tanah dan bangunan rumah dinas tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah. Oleh karena itu, pembayaran yang dilakukan dinilai tidak dibenarkan dan melawan hukum, serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
“Hal ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum dan berpotensi melanggar ketentuan pada UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang perbuatan merugikan keuangan negara,” ujar salah satu pengurus DPD GPM Malut Utara.
Selain kasus tersebut, DPD GPM Malut Utara juga mengajukan pertanyaan terkait penanganan dugaan korupsi anggaran bantuan sosial di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Ternate dengan nilai Rp 1,7 miliar.
Dugaan ini berdasarkan hasil audit BPK tahun 2023 dan saat ini masih ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Maluku Utara. Oleh karena itu, mereka juga meminta agar Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera mengambil alih penanganan kasus-kasus terkait.
Editor : Admin Coretansatu.com









