Catut Nama Polda Malut, Pengusaha Galian C di Halteng Diperas Rp50 Juta!

- Penulis Berita

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

HALTENG,Coretansatu.com — Nama Polda Maluku Utara kembali dicatut dalam dugaan kasus pemerasan terhadap seorang pengusaha di Kabupaten Halmahera Tengah.

Korban berinisial ARH, pengusaha galian C di Desa Woekob, Kecamatan Weda Tengah, telah diperas oleh seorang pria yang mengaku sebagai anggota Polda Maluku Utara. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp50 juta.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026. Saat itu, korban tengah mengurus dokumen perizinan usaha galian C. Sambil menunggu izin resmi terbit, korban mulai menjalankan aktivitas usaha secara bertahap.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kondisi tersebut, korban dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota Polda Maluku Utara berinisial AS. Pelaku bahkan mencatut nama Kapolda Malut dan Kapolres Halmahera Tengah untuk meyakinkan korban.

Pelaku kemudian mengancam korban agar segera mentransfer sejumlah uang. Jika tidak, korban disebut akan diproses hukum, didatangi aparat dari Polda Malut, hingga alat berat miliknya disita. Merasa tertekan dan takut, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku.

Dalam satu hari, korban mengaku melakukan transfer secara bertahap. Transfer pertama sebesar Rp10 juta, disusul transfer kedua Rp10 juta, kemudian transfer ketiga Rp20 juta, dan terakhir Rp10 juta.

Jika dikolkulasikan, total dana yang ditransfer mencapai Rp50 juta. Ironisnya, setelah dana tersebut ditransfer, pelaku kembali memaksa korban untuk menambah Rp10 juta lagi, namun korban menolak karena sudah kehabisan dana.

Awalnya kami sepakat bertemu di Weda, tapi dia beralasan sedang ada agenda di Sofifi. Saya dipaksa transfer hari itu juga. Katanya kalau tidak ditransfer, saya akan langsung diproses oleh Polda Malut,” ungkap ARH kepada Media ini,pada Rabu (25/02/2026).

Berdasarkan bukti transfer yang dimiliki korban, uang tersebut dikirim ke rekening Bank BRI dengan nama penerima Yayu Khopipah dan nomor rekening 445001008361508. Selain itu, pelaku diketahui menggunakan dua nomor telepon, yakni 0813-1523-2846 dan 0813-6761-2045, namun kini kedua nomor tersebut sudah tidak aktif.

Korban mengaku telah memberikan keterangan kepada pihak Polres Halmahera Tengah, termasuk kepada Kabag Ops. Namun hingga kini belum ada perkembangan lebih lanjut. Ia berharap aparat kepolisian serius menelusuri kasus ini, mengingat identitas rekening penerima sudah jelas.

“Kalau ditelusuri dengan serius, kasus ini pasti bisa terungkap. Bukti transfer dan nomor rekening bisa dilacak. Ini penting agar tidak ada korban lain,” tegasnya.

Sementara itu, AS, oknum anggota yang namanya dicatut dalam dugaan pemerasan tersebut, membantah keras keterlibatannya. Kepada wartawan, AS menegaskan bahwa aksi tersebut bukan dilakukan olehnya.

Ia mengaku dirugikan atas pencatutan nama tersebut dan menyebut peristiwa itu sebagai aksi penipuan yang mengatasnamakan dirinya. AS juga menyarankan agar korban segera melapor ke pihak kepolisian.

“Itu bukan saya. Itu murni penipuan. Sebaiknya segera dilaporkan ke Polsek atau Polres Halmahera Tengah agar bisa dilakukan penyelidikan,” tegasnya.

AS juga mengimbau masyarakat Maluku Utara, khususnya para pengusaha, agar tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku aparat tanpa identitas dan kejelasan resmi.

“Waspada itu penting. Kalau mengalami kejadian serupa, segera lapor ke Polsek atau Polres agar bisa ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, kasus dugaan pemerasan dengan modus pencatutan nama aparat kepolisian tersebut masih menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Taslim Barakati

Berita Terkait

FORMAPAS Desak Polda Malut Tindak Tegas 10 Titik Tambang Emas Ilegal di Halmahera Selatan.
Buntut Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalis, PWI Halsel Polisikan Barbara Cs
Jadwal Diundur Berulang Kali, Ada Apa dengan PPK Yusuf Kasim dan Pokja ULP Halmahera Tengah
Pers Dilarang Ambil Gambar di Kusu Island Resort, PWI Halsel: Ini Ancaman bagi Kemerdekaan Pers
Instruksi Kapolri Mandul di Halsel: 10 Titik Tambang Ilegal Bebas Beroperasi
Detik-Detik Menegangkan, Toko Pakaian Rahman di Bastiong Nyaris Hangus Terbakar!
Dugaan Pelanggaran Hukum di Kusu Island Resort, Pengelola WNA Hindari Konfirmasi Wartawan
Diduga Ada Pembiaran, Tambang Emas Ilegal di Kusubibi Tetap Eksis di Depan Mata 

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 11:16

FORMAPAS Desak Polda Malut Tindak Tegas 10 Titik Tambang Emas Ilegal di Halmahera Selatan.

Senin, 27 Juli 2026 - 11:00

Buntut Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalis, PWI Halsel Polisikan Barbara Cs

Senin, 27 Juli 2026 - 05:23

Jadwal Diundur Berulang Kali, Ada Apa dengan PPK Yusuf Kasim dan Pokja ULP Halmahera Tengah

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:14

Pers Dilarang Ambil Gambar di Kusu Island Resort, PWI Halsel: Ini Ancaman bagi Kemerdekaan Pers

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:19

Instruksi Kapolri Mandul di Halsel: 10 Titik Tambang Ilegal Bebas Beroperasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:47

Dugaan Pelanggaran Hukum di Kusu Island Resort, Pengelola WNA Hindari Konfirmasi Wartawan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:58

Diduga Ada Pembiaran, Tambang Emas Ilegal di Kusubibi Tetap Eksis di Depan Mata 

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:26

Aktivitas Rendaman Sianida Ilegal Kusubibi Berjalan Mulus, Seret Tiga Nama Oknum Polisi di Halsel

Berita Terbaru