HALSEL,Coretansatu.com – Pembangunan jety oleh PT Buli Bangun di perairan Pantai Saketa, Kabupaten Halmahera Selatan, diketahui belum mengantongi izin yang lengkap dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan pesisir. Jety tersebut difungsikan untuk menyandar kapal tongkang yang membawa kerikil dan pasir dari Bitung, sebagai material untuk proyek preservasi ruas jalan nasional Weda–Mafa–Matuting–Saketa yang dikelola Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN).
Berdasarkan pantauan di lapangan, jety dibangun dengan metode timbunan tanah uruk yang diletakkan di atas susunan batang kayu dan pohon kelapa, tanpa struktur permanen dari beton atau baja sesuai standar teknis pembangunan jety. Tanah uruk ditumpuk langsung ke area perairan, dengan bagian dasar masih terdapat batang kelapa, kayu, serta vegetasi darat seperti rumput dan akar tanaman yang tertimbun dan sebagian terendam air laut.
Keberadaan material organik yang terkubur berpotensi menyebabkan pembusukan, meningkatkan kekeruhan air, dan mengganggu keseimbangan ekosistem pesisir. Selain itu, penggunaan tanah uruk tanpa pengaman teknis seperti geotekstil, sheet pile, atau silt curtain juga berpotensi menimbulkan sedimentasi yang dapat mengendap di dasar perairan sekitar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara teknis, jety seharusnya dibangun dengan sistem tiang pancang agar sirkulasi air laut tetap terjaga. Namun kondisi lapangan menunjukkan struktur tersebut lebih menyerupai timbunan daratan yang menjorok ke laut. Area pembangunan juga tidak menunjukkan adanya pembersihan lahan secara menyeluruh, yang mengindikasikan tahapan teknis dan lingkungan belum sepenuhnya dilakukan. Jika dibiarkan, perairan pesisir Saketa yang menjadi sumber penghidupan masyarakat berpotensi mengalami gangguan ekologis jangka panjang.
Sejumlah warga pesisir mengaku khawatir terhadap dampak pembangunan tersebut. “Kami khawatir jika terjadi angin kencang dan gelombang laut, jety tersebut bisa terbongkar dan berdampak ke pesisir. Namun kami berharap pembangunan ini sebenarnya telah mengantongi izin dari pemerintah desa maupun kecamatan,” ujar salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Menariknya, Pemerintah Kecamatan dan Desa setempat mengaku tidak mengetahui adanya pembangunan jety karena tidak ada koordinasi sebelumnya. “Kami dari Pemerintah Kecamatan maupun Pemerintah Desa tidak mengetahui adanya pembangunan jety ini. Tidak ada koordinasi dengan kami sebagai pemerintah setempat,” ungkap Camat Ikram M. Zen, yang dibenarkan Kepala Desa Idjul M. Kiat.
Warga meminta agar aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan, mengevaluasi metode pembangunan, serta menelusuri kelengkapan izin lingkungan dan pemanfaatan ruang laut. “Perlu ada verifikasi dan pemeriksaan dari instansi terkait agar pembangunan jety tidak berdampak buruk bagi masyarakat pesisir Saketa,” pungkas warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Buli Bangun masih dalam proses konfirmasi untuk memberikan tanggapan terkait metode pembangunan dan kelengkapan perizinan jety tersebut.
Editor : Editor_Coretansatu
Sumber Berita : Taslim Barakati









