HALTENG,Coretansatu.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, Munadi Kilido, tegas meminta aparat penegak hukum tidak menindaklanjuti laporan polisi yang dilayangkan PT Mining Abadi Indonesia (PT MAI) terhadap 14 warga Sagea yang menggelar demonstrasi beberapa waktu lalu. Menurutnya, perusahaan tidak boleh menggunakan aparat untuk mengkriminalisasi masyarakat yang hanya menyampaikan aspirasi.
“PT MAI jangan coba-coba menggunakan tangan aparat penegak hukum untuk mengkriminalisasi warga Sagea yang melakukan demonstrasi kemarin. Aparat juga jangan menetapkan warga sebagai tersangka hanya karena menggunakan hak konstitusional mereka,” tegas Munadi pada Kamis (12/2).
Ia bahkan mengajak agar laporan dari PT MAI diabaikan sama sekali dan tidak dilakukan proses pemanggilan maupun tahapan hukum lainnya. “Laporan polisi dari PT MAI itu sebaiknya diabaikan saja. Tidak perlu ditindaklanjuti,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Munadi menjelaskan, aksi demonstrasi yang dilakukan masyarakat Sagea masih dalam batas kewajaran karena warga hanya mempertanyakan komitmen dan legalitas perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah mereka. Menurutnya, hal itu wajar mengingat masyarakat adalah pihak yang menerima dampak langsung dari aktivitas pertambangan.
“Tambang yang begitu banyak masuk di Sagea, apa yang mereka dapatkan? Yang ada justru hancur semua hutan, sungai, laut, danau. Bahkan tanah mereka sebagai penopang hidup dibayar dengan harga murah,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti minimnya kontribusi pembangunan yang dirasakan masyarakat setempat, meskipun wilayah mereka berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah. “Kampung mereka berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, tapi yang kita kembalikan dalam bentuk kebijakan tidak seberapa,” tambahnya.
Sebaliknya, Munadi menilai aparat penegak hukum seharusnya fokus pada pemeriksaan legalitas perusahaan, bukan menindas masyarakat yang menyampaikan informasi. “Polisi harusnya berterima kasih kepada warga yang memberikan informasi penting tersebut, bukan sebaliknya,” ujarnya.
Terkait tuntutan fee dari masyarakat, Waketua DPRD ini menyebut hal itu wajar dan bahkan mengusulkan agar warga memiliki saham langsung dalam perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka. “Harusnya setiap kampung yang masuk tambang, masyarakat sebagai pemilik wilayah itu harus memiliki saham langsung. Jadi bukan objek saja, tapi subjek dari investasi tersebut,” tegasnya.
Munadi juga menegaskan akan melakukan perlawanan jika ada upaya kriminalisasi terhadap warga. “Kalau ini dilanjutkan dan sampai ada warga yang ditersangkakan, saya salah satu orang yang akan melakukan perlawanan terhadap kriminalisasi tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya, pada Senin (9/2/2026), warga Desa Sagea-Kiya yang mengatasnamakan Koalisi Save Sagea menggelar aksi unjuk rasa di lokasi tambang PT Mineral Anugerah Indonesia (MSI) dan PT Zong Hai Rare. Mereka memprotes keberadaan perusahaan pertambangan yang dianggap mengancam ruang hidup masyarakat dan meminta penutupan aktivitasnya.
Aksi ini kemudian dilaporkan perusahaan ke Polda Maluku Utara, yang kemudian melayangkan surat panggilan kepada 14 warga pada Selasa (10/2).
Editor : Editor_Coretansatu
Sumber Berita : Taslim Barakati









