Maluku Utara,Coretansatu.com – Gelombang penolakan terhadap aktivitas tambang di Halmahera Tengah kembali memanas. Kali ini, sorotan tajam diarahkan kepada Polda Maluku Utara yang dinilai berpihak pada korporasi tambang setelah melayangkan surat panggilan kepada 14 aktivis Save Sagea.
Pada Selasa malam, 10 Februari 2026, sebanyak 14 orang aktivis yang juga merupakan warga Desa Sagea dan Desa Kiya, Kecamatan Weda Utara, menerima surat panggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.
Pemanggilan tersebut memicu kecaman keras dari masyarakat. Warga menilai langkah aparat penegak hukum itu sarat kepentingan dan terkesan membungkam suara rakyat yang selama ini kritis terhadap dugaan penyimpangan aktivitas tambang PT Zong Hai Rare metal mining Indonesia yang diduga beroperasi secara ilegal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Save Sagea dikenal sebagai gerakan warga yang aktif menyuarakan dugaan pelanggaran lingkungan, persoalan lahan, hingga ketidakadilan sosial akibat aktivitas pertambangan di wilayah mereka. Gerakan ini tumbuh dari keresahan masyarakat yang merasa ruang hidupnya terancam.
Namun alih-alih mendapat perlindungan, para aktivis justru dipanggil aparat. Warga mempertanyakan dasar dan urgensi pemanggilan tersebut, terlebih dilakukan secara serentak terhadap 14 orang dalam waktu yang bersamaan.
Sebagian warga bahkan menyebut pola ini mengingatkan pada peristiwa yang dialami sejumlah aktivis di Maba, Halmahera Timur, yang sebelumnya berujung pada proses hukum hingga penahanan usai menyuarakan kritik terhadap aktivitas tambang.
“Jangan sampai ini menjadi preseden buruk, di mana warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan dan tanahnya justru dikriminalisasi,” ujar salah satu tokoh masyarakat Sagea yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat menegaskan bahwa aksi dan suara yang disampaikan Save Sagea merupakan bentuk partisipasi publik yang dijamin undang-undang. Kritik terhadap dugaan penyimpangan tambang dinilai sebagai hak konstitusional warga negara.
Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Polda Maluku Utara terkait substansi pemeriksaan terhadap 14 aktivis tersebut. Ketidakjelasan ini semakin memicu spekulasi dan kecurigaan publik.
Warga Desa Sagea dan Desa Kiya mendesak agar aparat penegak hukum bersikap netral dan profesional, serta tidak terkesan menjadi alat kepentingan korporasi.
Situasi ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di Maluku Utara: apakah aparat berdiri bersama kepentingan publik dan keadilan lingkungan, atau justru dianggap memperkuat bayang-bayang kriminalisasi terhadap suara rakyat yang kritis.
Editor : Editor_Coretansatu
Sumber Berita : Taslim Barakati









