Sembilan Tahun Dana Desa Raib, Kades Tabahidayah Diduga Korupsi Ratusan Juta Dana Desa
HALSEL,Coretansatu.com – Dana Desa (DD) yang dikucurkan pemerintah pusat sejatinya menjadi instrumen utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pembangunan infrastruktur dan penguatan ekonomi rakyat. Namun realitas itu justru berbanding terbalik dengan kondisi yang terjadi di Desa Tabahidayah, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hampir sembilan tahun Dana Desa dikelola, namun jejak pembangunan nyaris tak kasat mata. Situasi ini memantik kecurigaan publik terhadap Kepala Desa Tabahidayah, Rifaldi Hi. T. Sangaji, yang diduga kuat telah menyalahgunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi.
Minimnya transparansi pengelolaan anggaran, ditambah dengan tidak signifikannya dampak pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat, semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi Dana Desa yang sistematis dan berulang.
Sorotan paling tajam mengarah pada anggaran ketahanan pangan, yang hingga kini dinilai fiktif. Pada tahun 2023, Desa Tabahidayah menganggarkan Rp100 juta untuk pengadaan 4.000 bibit pala. Namun ironisnya, masyarakat mengaku tidak pernah melihat bibit tersebut, apalagi merasakan hasilnya.
Kondisi serupa juga terjadi pada tahun 2022, di mana Rp50 juta kembali dianggarkan untuk pengadaan 2.000 bibit pala. Hingga kini, realisasi anggaran itu juga menjadi misteri, tanpa bukti fisik di lapangan.
Dugaan penyimpangan ini mendapat sorotan keras dari Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairat (STAIA) Labuha, Muhammad Faisal Kasim. Ia menilai, meskipun pengawasan Dana Desa secara struktural berada di bawah kewenangan Inspektorat Halmahera Selatan, namun kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut kini berada di titik terendah.
“Kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Inspektorat hampir runtuh. Mosi tidak percaya sangat menguat. Karena itu, Kejaksaan Negeri Labuha harus turun langsung mengusut dugaan korupsi Dana Desa Tabahidayah,” tegas Faisal, Sabtu (02/07/2026).
Menurut Faisal, Dana Desa yang dikelola selama hampir satu dekade bukanlah jumlah kecil. Jika dikelola sesuai aturan dan peruntukan, seharusnya pembangunan desa sudah tampak nyata, bukan justru stagnan.
“Sembilan tahun mengelola Dana Desa bukan waktu singkat. Kalau anggarannya benar-benar digunakan untuk rakyat, pasti ada bukti fisik. Tapi yang terlihat justru aroma korupsi yang semakin menyengat,” ujarnya.
Lebih jauh, Faisal mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan Dana Desa tidak hanya terjadi di Tabahidayah, melainkan di sejumlah desa lain di Kabupaten Halmahera Selatan. Namun hasil audit yang dikeluarkan kerap tidak mencerminkan fakta di lapangan.
“Dana tersalur, tapi realisasi tidak sesuai. Ironisnya, lembaga auditor seolah tuli dan buta. Karena itu, Kejaksaan Tinggi harus turun langsung melakukan penyelidikan khusus, dimulai dari Desa Tabahidayah,” tandasnya.
Ia menilai, kasus ini sekaligus menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi Kejaksaan Negeri Labuha, yang saat ini dipimpin oleh Tommy Busnarma.
“Kasus Dana Desa Tabahidayah adalah ujian integritas Kajari Labuha. Apakah benar-benar serius memberantas korupsi, atau hanya sebatas slogan tanpa tindakan nyata,” pungkas Faisal.
Sementara itu, Kepala Desa Tabahidayah, Rifaldi Hi. T. Sangaji, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi dari wartawan masih terus dilakukan.
Editor : Editor_Coretansatu
Sumber Berita : Taslim Barakati









