TERNATE,Coretansatu.com — Dugaan skandal retribusi mengguncang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate. Data potensi terhadap sedikitnya 20 objek Pendapatan Asli Daerah (PAD) diduga tidak dibuka secara transparan ke publik, memicu kecurigaan adanya praktik yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Data yang dihimpun menyebutkan, terdapat 21 objek PAD retribusi layanan kebersihan di Kota Ternate. Namun, mekanisme penarikannya berbeda. Karna terdapat satu objek ditarik melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Ake Gaale Kota Ternate, sementara 20 objek lainnya ditarik langsung oleh DLH Kota Ternate. Perbedaan pola penarikan ini dinilai perlu disertai sistem pendataan dan pelaporan yang jelas agar tidak menimbulkan celah penyimpangan.
Selain itu, penarikan retribusi seharusnya dipisahkan berdasarkan masing-masing objek. Langkah tersebut penting agar progres penerimaan setiap tahun dapat terbaca secara rinci, termasuk mengetahui objek mana yang memiliki potensi besar maupun kecil. Dengan begitu, data tersebut dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam menetapkan target PAD secara lebih terukur dan realistis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, terdapat beberapa skema dalam penarikan retribusi layanan kebersihan, yakni dilakukan secara harian, bulanan hingga tahunan. Variasi metode penagihan ini menjadi catatan penting karena menuntut sistem administrasi yang rapi dan transparan. Tanpa pengelolaan yang terbuka, perbedaan skema penarikan berisiko menimbulkan ketidakterlacakan penerimaan serta membuka peluang terjadinya penyimpangan.
Hal ini menjadi sorotan Praktisi Hukum Maluku Utara, Agus Tampilang. Ia menegaskan, jajaran DLH Ternate, terutama Kepala Dinas DLH Kota Ternate, Musli Muhammad, seharusnya mengedepankan keterbukaan dalam pengelolaan PAD yang bersumber dari uang rakyat.
“Pengelolaan PAD harus transparan dan akuntabel. Jika benar ada data potensi yang disembunyikan, maka dugaan penggelapan retribusi layanan kebersihan semakin kuat dan wajib ditelusuri,” tegas Agus.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu segera turun tangan untuk menelusuri mekanisme penarikan retribusi layanan kebersihan yang selama ini dibebankan kepada masyarakat. Pasalnya, terdapat dugaan bahwa pungutan tersebut tidak dikelola sebagaimana mestinya.
“Ini bukan persoalan kecil. Retribusi adalah uang rakyat yang harus kembali untuk pelayanan publik. Jika terjadi penyalahgunaan, maka harus ada langkah hukum agar semuanya terang,” ujarnya.
Objek retribusi layanan kebersihan sendiri mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari hotel, restoran, usaha kecil menengah (UKM), tempat usaha, instansi pemerintah, instansi vertikal, hingga lembaga pendidikan. Besarnya potensi dari sektor-sektor tersebut dinilai mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD apabila dikelola secara terbuka dan profesional.
Dugaan penutupan data potensi ini pun menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara jumlah objek retribusi dan penerimaan daerah. Audit serta pengawasan menyeluruh dianggap penting untuk memastikan tidak terjadi kebocoran PAD.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Ternate, Musli Muhammad, telah beberapa kali diupayakan untuk dikonfirmasi oleh media ini, terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum berhasil memberikan keterangan resmi.
Media ini terus berupaya mendapatkan klarifikasi guna memastikan keberimbangan informasi dalam pemberitaan ini, termasuk capaian atau realisasi penarikan restribusi pada bulan Januari 2025, yang telah disetor ke Rekening Kasa Umum Daerah (RKUD) baik satu objek yang ditagih langsung Perumda Ake Gaale Ternate maupun 20 objek yang dikelola langsung oleh DLH Kota Ternate.
Editor : Admin Coretansatu.com









