Warga Tiga Kabupaten Di Maluku Utara Murkah, Postingan Akun Facebook Dinilai Hina Martabat Perempuan dan Leluhur

- Penulis Berita

Kamis, 5 Februari 2026 - 08:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto, Diduga pelaku pemilik akun V’an M’adece

Foto, Diduga pelaku pemilik akun V’an M’adece

Maluku Utara,Coretansatu.com – Gelombang kemarahan meluas di tengah masyarakat tiga kabupaten di Provinsi Maluku Utara menyusul beredarnya sebuah postingan Facebook yang dinilai sangat menghina martabat perempuan, keluarga, serta leluhur masyarakat setempat.

Postingan tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama V’an M’adece, yang secara terbuka menyebut dan menyerang masyarakat di sejumlah wilayah, yakni Kabupaten Pulau Morotai, Kecamatan Kao dan Galela di Kabupaten Halmahera Utara, serta wilayah Loloda di Kabupaten Halmahera Barat.

Foto, tangkapan layar postingan V’an M’adece

Dalam unggahannya, pemilik akun itu menggunakan bahasa lokal Maluku Utara dengan muatan pelecehan seksual dan penghinaan ekstrem, termasuk menyebut masyarakat di wilayah-wilayah tersebut dengan kalimat yang mengarah pada hubungan terlarang dengan orang tua perempuan, serta hinaan terhadap organ intim perempuan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya berhenti di situ, akun tersebut juga menuliskan pernyataan lain yang merendahkan perempuan di desa-desa dan kabupaten yang disebutkan, dengan narasi yang dinilai menjijikkan, tidak bermoral, dan berpotensi memicu konflik horizontal.

Postingan itu dengan cepat menyebar luas di media sosial, memicu kemarahan warga lintas desa dan kabupaten, terutama karena hinaan tersebut dianggap menyerang kehormatan perempuan, keluarga, serta identitas sosial dan adat masyarakat Maluku Utara.

Sejumlah tokoh masyarakat dan warga Di beberapa desa dan kabupaten yang di sebutkan dalam postingan tersebut, menilai unggahan tersebut bukan sekadar ujaran kebencian biasa, melainkan sudah masuk pada kategori penghinaan berat dan pelecehan seksual yang merendahkan harkat dan martabat satu kelompok masyarakat secara kolektif.

Foto, tangkapan layar postingan V’an M’adece

Tekanan publik pun menguat, dengan desakan agar aparat penegak hukum segera turun tangan, menelusuri identitas pemilik akun Facebook V’an M’adece, menangkap, dan memproses hukum yang bersangkutan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Menurut keterangan salah satu warga Galela berinisial CA, kemarahan masyarakat saat ini sudah berada pada titik yang sangat mengkhawatirkan akibat tidak adanya langkah tegas yang terlihat dari pihak berwenang.

“Kalau aparat tidak cepat ambil tindakan, jangan salahkan masyarakat. Ini sudah menyangkut harga diri. Kalau masyarakat yang lebih dulu menemukan orangnya, nyawanya bisa terancam,” ujar CA dengan nada tegas.

Situasi ini dinilai berpotensi berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas apabila tidak segera ditangani secara hukum dan terbuka, mengingat unggahan tersebut telah melukai perasaan kolektif masyarakat di lebih dari satu kabupaten.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum, sembari berharap agar keadilan ditegakkan dan ruang publik, khususnya media sosial, tidak dijadikan tempat bebas untuk menghina, melecehkan, dan memecah belah masyarakat.

Facebook Comments Box

Editor : Editor_Coretansatu

Sumber Berita : Taslim Barakati

Berita Terkait

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa
Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore
Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan
Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik
Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan
Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:31

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:46

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:18

Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:35

Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:01

Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Berita Terbaru

Maluku Utara

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agu 2026 - 11:46