Pajak Alat Berat Tidak Dibayar, Lima Pengusaha Diduga Langgar Komitmen Gubernur Dan Wakil Gubernur

- Penulis Berita

Rabu, 4 Februari 2026 - 04:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Ternate,Coretansatu.com – Pemerintahan Gubernur Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe berkomitmen untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya dari sisi Pajak Alat Berat (PAB).

Namun, hingga kini ada 5 pengusaha besar dilaporkan belum membayar pajak alat beratnya ke UPTD Pengelola Pendapatan Daerah Samsat Kota Ternate, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku Utara.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Samsat Kota Ternate, Maesarah Abusama, Rabu (4/02/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun ke lima pengusaha yang dimaksud adalah Ahmad Kamaludin, Jumaidi Laidi, Adam Marsaoly, Hamka Hi. Hasyim dan H. Abdul Salam Tamaela.

Maesarah mengatakan orang pribadi atau badan (perusahaan) yang memiliki dan/atau menguasai alat berat untuk tujuan produktif wajib membayar pajak dengan tarif maksimal 0,2% dari Nilai Jual Alat Berat (NJAB) untuk jangka waktu satu tahun.

“Jadi Ini suatu kewajiban yang harus direalisasikan. Kami akan maksimalkan agar mereka dapat membayar, sebab ada juga yang belum bayar untuk tahun 2025, jadi kalau masa berlaku pajak alat beratnya sampai dengan akhir tahun 2025, sekarang sudah harus membayar lagi untuk tahun 2026,” kata dia.

Menurut Maesarah, Pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat untuk Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2026, menjadi perhatian serius para pemangku kepentingan di Provinsi Maluku Utara. Olehnya, Samsat Kota Ternate, Bapenda Maluku Utara berkomitmen mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Salah satunya adalah pajak alat berat.

“Jadi mungkin dalam waktu dekat kita akan bersurat ke pengusaha-pengusaha yang bersangkutan. Langkah ini akan kami maksimalkan agar dapat mendorong pendapatan daerah lebih besar dari posisi sebelumnya,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Editor : Editor_Coretansatu

Sumber Berita : Taslim Barakati

Berita Terkait

BWS Malut Dinilai Tak Bertaring Evaluasi PPK, FORMAPAS Bakal Laporkan Proyek Rp. 42 Miliar ke KPK 
Formapas Malut Desak Satgas PKH Tindak Tegas Aktivitas Tambang Yang Melakukan Kerusakan Lingkungan di Pulau Taliabu.
Begini Pesan Ketum di Muscab PKB Halsel: Kader Harus Peka Dampak Ekonomi dan Hadirkan Solusi
Muscab PKB Halteng: Mutiara Tekankan Loyalitas, 3 Nama Calon Ketua Resmi Diusulkan
Komitmen Harita Nickel Kembangkan Talenta Lokal, 10 Pemuda Obi Jadi Mekanik Tambang
Tambang Ilegal Doko Jadi Sarang Miras dan Judi, BARAH Desak Polda Malut Segera Tutup
Polisi Dalami Temuan Mayat di Kawasi, Masyarakat Diminta Tidak Berspekulasi
Langkah Tegas Satgas PKH Dipertanyakan, Ada ‘Pengecualian’ untuk PT Smart Marsindo

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:30

BWS Malut Dinilai Tak Bertaring Evaluasi PPK, FORMAPAS Bakal Laporkan Proyek Rp. 42 Miliar ke KPK 

Selasa, 21 April 2026 - 05:49

Formapas Malut Desak Satgas PKH Tindak Tegas Aktivitas Tambang Yang Melakukan Kerusakan Lingkungan di Pulau Taliabu.

Minggu, 19 April 2026 - 14:47

Begini Pesan Ketum di Muscab PKB Halsel: Kader Harus Peka Dampak Ekonomi dan Hadirkan Solusi

Minggu, 19 April 2026 - 09:03

Muscab PKB Halteng: Mutiara Tekankan Loyalitas, 3 Nama Calon Ketua Resmi Diusulkan

Minggu, 19 April 2026 - 08:15

Komitmen Harita Nickel Kembangkan Talenta Lokal, 10 Pemuda Obi Jadi Mekanik Tambang

Sabtu, 18 April 2026 - 03:14

Polisi Dalami Temuan Mayat di Kawasi, Masyarakat Diminta Tidak Berspekulasi

Jumat, 17 April 2026 - 09:45

Langkah Tegas Satgas PKH Dipertanyakan, Ada ‘Pengecualian’ untuk PT Smart Marsindo

Jumat, 17 April 2026 - 08:12

Karyawan PT. BTG Asal Papua Barat di Temukan Tak Bernyawa

Berita Terbaru