HALSEL,Coretansatu.com — Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang melambung hingga Rp15.000 per liter di Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, memicu kemarahan dan keresahan warga.
Dibalik lonjakan harga tersebut, muncul dugaan kuat adanya praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang menyeret salah satu pengusaha lokal asal Desa Bisui, Hi. Nazamudin.
Hi. Nazamudin diketahui merupakan pemilik pangkalan minyak tanah (MITAN) di Desa Bisui. Ia diduga menjual BBM subsidi jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain menjual kepada warga setempat dengan harga Rp8.000 per liter, BBM subsidi tersebut juga diduga dipasarkan ke wilayah lain di Gane Timur dengan harga yang mencapai Rp12.000 per liter.
Kondisi ini dinilai sangat meresahkan masyarakat. Pasalnya, BBM subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil agar dapat diakses dengan harga terjangkau, bukan dijadikan komoditas bisnis untuk meraup keuntungan pribadi.
Praktik ini semakin disorot karena bertentangan dengan kebijakan pemerintah daerah. Berdasarkan SK Bupati Halmahera Selatan Nomor 184 Tahun 2022, Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak tanah subsidi telah ditetapkan sebesar Rp6.200 per liter.
Namun fakta di lapangan menunjukkan minyak tanah subsidi di Desa Bisui justru diduga dijual dengan harga Rp8.000 per liter, jauh di atas ketentuan resmi tersebut.
Sejumlah pihak menilai, dugaan penyalahgunaan ini tidak hanya menambah beban ekonomi warga, tetapi juga mencederai tujuan program subsidi yang seharusnya melindungi masyarakat kurang mampu.
Praktisi hukum Bambang Joisadngadji, SH, mengecam keras dugaan praktik tersebut dan mendesak Polsek Gane Timur agar segera mengusut tuntas kasus yang diduga melibatkan pengusaha asal Bisui itu.
Menurut Bambang, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 55 jo. Pasal 23A Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang secara tegas melarang penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi.
“Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana. Pelakunya terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp60 miliar, serta dapat dikenakan sanksi tambahan berupa pencabutan izin usaha,” tegas Bambang.
Ia menegaskan, praktik mafia BBM subsidi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga secara langsung menyengsarakan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada subsidi pemerintah.
Editor : Admin Coretansatu.com









