2,4 Miliar Per Bulan Mengalir, Jalan Tetap Gelap: Praktisi Hukum Desak Kapolda Bongkar Dugaan Skandal PJU Ternate

- Penulis Berita

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Praktisi Hukum Maluku Utara, Bahtiar Husni,

Foto:Praktisi Hukum Maluku Utara, Bahtiar Husni,

TERNATE,Coretansatu com — Dugaan skandal Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Ternate kini berada di titik krusial. Aliran dana dengan jumlah yang bervariasi dari 1.8 miliar hingga mencapai Rp2,4 miliar setiap bulan yang dipungut dari rakyat melalui Pajak Penerangan Jalan (PPJ) justru berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan, sebagian besar jalan-jalan utama dan permukiman warga tetap gelap gulita.

Praktisi Hukum Maluku Utara, Bahtiar Husni, secara keras mendesak Kapolda Maluku Utara untuk tidak setengah-setengah menangani kasus ini. Ia menilai, persoalan PJU bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan telah mengarah pada dugaan skema pengelolaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Ini bukan angka kecil. Rp2,4 miliar per bulan, artinya puluhan miliar rupiah per tahun dipungut dari rakyat. Kalau PJU tetap banyak yang mati, maka patut diduga ada masalah serius dalam pengelolaan anggaran,” tegas Bahtiar, Selasa (13/1/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahtiar juga menyoroti informasi yang beredar bahwa sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kota Ternate telah diperiksa aparat kepolisian, termasuk Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Faizal Badaruddin. Namun hingga kini, publik belum mendapatkan penjelasan resmi terkait hasil pemeriksaan tersebut.

“Kami meminta Kapolda Maluku Utara transparan. Jangan ada hasil pemeriksaan yang disembunyikan. Jangan sampai muncul dugaan bahwa ada pejabat yang dilindungi,” ujarnya.

Menurut Bahtiar, substansi persoalan PJU sangat jelas. Warga Kota Ternate dipaksa membayar 10 persen dari tarif listrik setiap bulan melalui PLN, tanpa bisa menolak. Namun kewajiban itu tidak dibarengi dengan pelayanan yang layak, karena banyak PJU yang tidak berfungsi dalam waktu lama.

“Rakyat taat membayar, tapi haknya diabaikan. Ini bentuk ketidakadilan yang nyata,” katanya.

Ia menilai, kondisi ini membuka ruang kuat adanya dugaan permainan anggaran, mulai dari perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, hingga pertanggungjawaban keuangan PJU. Bahkan, Bahtiar menyebut tidak tertutup kemungkinan terjadi pembiaran sistematis agar aliran dana tetap berjalan meski PJU bermasalah.

“Kalau uang terus dipungut, tapi lampu tidak menyala, maka patut diduga ada skema yang sengaja dibiarkan. Ini harus diusut menyeluruh, bukan hanya satu-dua orang,” tegasnya.

Bahtiar mendesak agar aparat kepolisian tidak hanya fokus pada pemeriksaan administratif, tetapi juga menelusuri potensi kerugian negara, termasuk menghitung selisih antara dana yang dipungut dan realisasi penggunaan anggaran di lapangan.

“Kapolda harus berani membuka semua data, berapa dana masuk, digunakan untuk apa, siapa yang bertanggung jawab. Kalau ada kerugian negara, maka harus ada tersangka,” tandasnya.

Ia mengingatkan, kasus PJU adalah ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di Maluku Utara. Transparansi, menurutnya, menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap aparat tidak runtuh.

“Ini bukan sekadar soal lampu jalan, tapi soal keadilan dan nasib uang rakyat. Jangan sampai hukum hanya berani menyentuh rakyat kecil, tapi lumpuh saat berhadapan dengan kekuasaan,” pungkas Bahtiar.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa
Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore
Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan
Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik
Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan
Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:31

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:46

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:18

Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:35

Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Berita Terbaru

Maluku Utara

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agu 2026 - 11:46