Diduga Jual Minyak Tanah Subsidi di Atas HET, Pengusaha Halmahera Selatan Terancam Pidana Hingga 6 Tahun

- Penulis Berita

Senin, 12 Januari 2026 - 08:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Hi. Nazamudin

Foto: Hi. Nazamudin

HALSEl,Coretansatu.com— Praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis minyak tanah mulai terkuak di Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan. Seorang pengusaha di Desa Bisui, Hi. Nazamudin, kini menjadi sorotan publik dan terancam sanksi pidana berat setelah diduga menjadi aktor utama di balik permainan harga yang merugikan masyarakat.

Lonjakan harga minyak tanah yang sebelumnya menjadi keluhan warga akhirnya menemukan titik terang. Di Desa Tagia, harga minyak tanah subsidi dilaporkan meroket hingga Rp15.000 per liter, jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Selatan Nomor 184 Tahun 2022, HET minyak tanah subsidi ditetapkan sebesar Rp6.200 per liter. Ironisnya, di Desa Bisui sendiri, Hi. Nazamudin diduga menjual komoditas tersebut kepada warga dengan harga Rp8.000 per liter, yang tetap berada di atas ketentuan resmi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi ini memaksa warga untuk membeli dengan harga mahal demi memenuhi kebutuhan dapur sehari-hari. “Kami terpaksa beli karena tidak ada pilihan lain,” keluh salah satu warga Bisui.

Perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 55 jo. Pasal 23A Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang secara tegas melarang penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp60 miliar, serta sanksi tambahan berupa pencabutan izin usaha.

Warga Desa Bisui secara terbuka meminta Polsek Gane Timur (Maffa) segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha tersebut. “BBM subsidi itu hak rakyat, bukan untuk dipermainkan demi keuntungan sepihak,” tegas seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Mereka juga menuntut ketegasan dari aparat penegak hukum. “APH, baik Polsek maupun Polres Halmahera Selatan, harus segera bertindak. Jangan biarkan mafia BBM subsidi tumbuh subur di Gane Timur,” pintanya.

Kini publik sedang menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum. Akankah hukum benar-benar ditegakkan, atau praktik permainan harga BBM subsidi dibiarkan terus berlangsung di wilayah tersebut.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa
Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore
Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan
Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik
Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan
Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:31

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:46

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:18

Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:35

Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Berita Terbaru

Maluku Utara

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agu 2026 - 11:46