Tuntut Ganti Rugi, Pemilik Lahan Palang Jalan Mandaong-Tomory 

- Penulis Berita

Senin, 15 September 2025 - 04:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan, Coretansatu.com – Pemilik lahan di ruas jalan baru Mandaong–Tomori, Charles Ong, palang akses jalan sebagai bentuk protes atas ganti rugi tanah yang hingga saat ini belum dibayar. Aksi ini menambah daftar panjang konflik agraria di Halmahera Selatan,pada Senin/15/9/2025.

Pantauan awak media di lapangan menunjukkan akses jalan dipalang menggunakan bambu, meja kayu, dan spanduk bertuliskan “Lahan Ini Belum Dibayar – Pemilik Charles Ong.” Akibat pemalangan tersebut, kendaraan roda dua dan roda empat terpaksa berhenti atau memutar arah, sehingga aktivitas warga terganggu.

Charles Ong menegaskan dirinya sudah berulang kali meminta pihak terkait menyelesaikan pembayaran ganti rugi. Ia bahkan menyebut disposisi dari Bupati sudah keluar, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut nyata. “Kami tidak menolak pembangunan, kami hanya menuntut hak kami yang belum dibayar,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga di sekitar jalan baru itu memberikan tanggapan beragam. Sebagian memahami hak pemilik lahan, namun banyak juga yang merasa dirugikan karena jalan tersebut merupakan akses vital ekonomi dan sosial masyarakat.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar: mengapa surat disposisi Bupati belum mampu menghentikan kebuntuan ganti rugi lahan? Pemerintah daerah dinilai lemah dalam pengawasan dan penyelesaian persoalan lahan proyek infrastruktur.

Para pengambil kebijakan didesak segera turun tangan. Sengketa lahan harus diselesaikan agar hak warga terpenuhi dan kepentingan umum tidak dikorbankan. Pemalangan jalan di ruas Mandaong–Tomori ini menjadi peringatan serius bahwa persoalan ganti rugi lahan bukan sekadar administrasi, melainkan soal keadilan yang mendesak.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Abdilla Moloku

Berita Terkait

Pers Dilarang Ambil Gambar di Kusu Island Resort, PWI Halsel: Ini Ancaman bagi Kemerdekaan Pers
Instruksi Kapolri Mandul di Halsel: 10 Titik Tambang Ilegal Bebas Beroperasi
Detik-Detik Menegangkan, Toko Pakaian Rahman di Bastiong Nyaris Hangus Terbakar!
Dugaan Pelanggaran Hukum di Kusu Island Resort, Pengelola WNA Hindari Konfirmasi Wartawan
Diduga Ada Pembiaran, Tambang Emas Ilegal di Kusubibi Tetap Eksis di Depan Mata 
Aktivitas Rendaman Sianida Ilegal Kusubibi Berjalan Mulus, Seret Tiga Nama Oknum Polisi di Halsel
Hanya Karena Tulisan “K3 Konstruksi”, Pokja III Maluku Utara Gugurkan Peserta Tender
Saling Lempar Tanggung Jawab, Kakanwil Kemenag Malut dan PPK Tahan Proyek MIN Halbar Rp3,6 M

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:14

Pers Dilarang Ambil Gambar di Kusu Island Resort, PWI Halsel: Ini Ancaman bagi Kemerdekaan Pers

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:19

Instruksi Kapolri Mandul di Halsel: 10 Titik Tambang Ilegal Bebas Beroperasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:04

Detik-Detik Menegangkan, Toko Pakaian Rahman di Bastiong Nyaris Hangus Terbakar!

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:47

Dugaan Pelanggaran Hukum di Kusu Island Resort, Pengelola WNA Hindari Konfirmasi Wartawan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:58

Diduga Ada Pembiaran, Tambang Emas Ilegal di Kusubibi Tetap Eksis di Depan Mata 

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:21

Hanya Karena Tulisan “K3 Konstruksi”, Pokja III Maluku Utara Gugurkan Peserta Tender

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:32

Saling Lempar Tanggung Jawab, Kakanwil Kemenag Malut dan PPK Tahan Proyek MIN Halbar Rp3,6 M

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:35

Kelola 8 Bak Sianida, Usman Diduga Operasikan Kembali Tambang Ilegal Kusubibi

Berita Terbaru