TERNATE,Coretansatu.com — Integritas penegakan hukum lingkungan di Polda Maluku Utara kini benar-benar berada di ujung tanduk. Pasalnya, meski dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, telah ditangani aparat sejak Juli 2025, hingga kini kasus tersebut tak kunjung menunjukkan kejelasan.
Kemandekan penanganan perkara itu memicu Front Aksi Malut kembali turun ke jalan. Setelah sebelumnya menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, massa kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II pada Senin (22/12/2025).
Kali ini, tuntutan mereka lebih keras dan menyita perhatian publik: Kapolda Maluku Utara, Irjen Waris Agono, diminta mundur dari jabatannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut massa aksi, kasus dugaan korupsi DBH Kawasi sejatinya telah resmi ditangani Polda Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor B/639/VII/2025/Ditreskrimsus tertanggal Juli 2025. Namun, hingga kini penanganannya terkesan mengendap tanpa perkembangan berarti.
Padahal, Desa Kawasi tercatat sebagai salah satu penerima DBH terbesar dari total 249 desa di Kabupaten Halmahera Selatan. Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, sejak 2022 hingga 2025, desa ini diperkirakan menerima DBH dengan nilai fantastis, mencapai sekitar Rp15 miliar.
Ironisnya, kucuran dana besar tersebut tidak berbanding lurus dengan kondisi riil di lapangan. Infrastruktur desa stagnan, pelayanan publik minim, dan program pemberdayaan masyarakat nyaris tak terasa. Fakta ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik korupsi yang menyeret Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa.
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan (Korlap) Front Aksi Malut, Asyadi, menegaskan bahwa lambannya penanganan kasus ini berpotensi mencoreng marwah institusi kepolisian di Maluku Utara.
“Jangan hanya karena kepentingan oknum tertentu, marwah institusi Kepolisian Maluku Utara dikorbankan. Sebagai pimpinan tertinggi di Polda Malut yang menaungi sepuluh kabupaten/kota, jika sudah tidak mampu menjaga kepercayaan publik, sebaiknya mundur,” tegas Asyadi.
Tak hanya itu, massa aksi juga menyoroti slogan pemberantasan korupsi yang kerap digaungkan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara namun dinilai belum sejalan dengan tindakan nyata di lapangan.
“Ini hanya soal kepala desa yang terseret dugaan korupsi DBH. Tapi kenapa aparat penegak hukum terkesan bungkam? Di mana slogan pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan?” sentil Asyadi.
Meski demikian, Front Aksi Malut menegaskan tidak akan berhenti sampai di sini. Mereka memastikan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid III sebagai bentuk tekanan agar penegakan hukum benar-benar berjalan dan praktik korupsi tidak terus dibiarkan.
Editor : Admin Coretansatu.com









