TERNATE,Coretansatu.com — Front Aksi Maluku Utara (FAM) kembali mengguncang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Dalam aksi unjuk rasa yang digelar Rabu (17/12), mereka secara terbuka memboikot Kejati Malut dan mendesak aparat penegak hukum segera memeriksa Bupati Halmahera Barat (Halbar) dan Kepala Dinas Kesehatan terkait mangkraknya proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Halbar.
Proyek strategis sektor kesehatan yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN 2024 senilai Rp42,9 miliar itu kini menuai sorotan tajam publik. Pasalnya, hingga memasuki akhir 2025, progres fisik proyek yang dikerjakan PT Mayagi Mandala Putra sejak 25 Maret 2024 dengan masa kontrak 280 hari kalender, baru mencapai sekitar 45 persen. Kondisi ini dinilai janggal dan memicu dugaan kuat praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
“Anggaran puluhan miliar rupiah, tapi progresnya setengah jalan. Ini bukan sekadar keterlambatan teknis, tapi indikasi kuat adanya permainan anggaran,” tegas Koordinator Aksi Front Aksi Malut dalam orasinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kecurigaan publik kian menguat setelah mencuat dugaan bahwa proyek RS Pratama Halbar dikendalikan oleh lingkaran keluarga mendiang Beny Laos, suami Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda. Nama Joni Laos alias Koko disebut-sebut memiliki peran sentral dalam pusaran dugaan KKN proyek tersebut.
Front Aksi Malut menilai, kuatnya relasi kekuasaan diduga menjadi faktor utama mandeknya penanganan hukum oleh aparat. Padahal, polemik RS Pratama Halbar telah lama bergulir, mulai dari progres fisik yang tersendat hingga persoalan penentuan lokasi proyek yang diduga tidak sesuai mekanisme resmi Kementerian Kesehatan.
Koordinator Lapangan Front Aksi Malut, Isyadi, secara khusus menyoroti pemindahan lokasi proyek yang dinilai sarat kejanggalan. Awalnya, RS Pratama direncanakan dibangun di Kecamatan Loloda, namun secara tiba-tiba dipindahkan ke Kecamatan Ibu tanpa penjelasan terbuka kepada publik.
“Perubahan lokasi tanpa transparansi, progres minim, anggaran besar—ini rangkaian fakta yang tak bisa dipisahkan. Kami menduga ada korupsi berjamaah, melibatkan kontraktor, Dinas Kesehatan, hingga Pemerintah Kabupaten Halbar,” tandas Isyadi.
Front Aksi Malut menegaskan, pemeriksaan kasus ini tidak boleh berhenti pada level teknis. Secara struktural, Bupati Halbar merupakan penanggung jawab tertinggi atas pelaksanaan anggaran daerah, termasuk dana transfer pusat.
“Yang harus segera dipanggil dan diperiksa Kejati Malut adalah Bupati Halbar James Uang, Kepala Dinas Kesehatan Novelheins Sakalaty, serta kontraktor pelaksana proyek,” tegas Isyadi.
Tak hanya soal RS Pratama Halbar, Front Aksi Malut juga membawa sederet tuntutan lain dalam aksi mereka, antara lain:
– Mendesak Kejati Malut memanggil dan memeriksa Kepala Desa Kawasi terkait dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp15 miliar periode 2022–2025.
– Mendesak pemeriksaan Kepala BWS dan Dinas PUPR Maluku Utara atas proyek irigasi di Morotai senilai Rp24,3 miliar.
– Mendesak pemeriksaan Kepala Dinas PUPR terkait proyek jalan hotmix di Desa Maidi senilai Rp7,3 miliar.
– Mendesak Kajati Malut menindaklanjuti putusan PN Ternate untuk melanjutkan pemeriksaan perkara korupsi pengadaan kapal MV Halsel Express 01 dengan tersangka H. Muhamad Kasuba.
Front Aksi Malut menegaskan akan terus turun ke jalan dan mengawal seluruh kasus tersebut hingga tuntas. Mereka menuntut Kejati Maluku Utara tidak lagi ragu dan segera bertindak tegas demi penegakan hukum, keadilan, serta menghentikan praktik KKN yang dinilai telah merusak pembangunan dan mengorbankan hak kesehatan masyarakat.
Editor : Admin Coretansatu.com









