TERNATE,Coretansatu.com– Front Aksi Maluku Utara (FAM) secara terbuka menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kinerja Polda Maluku Utara dalam penanganan dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Sikap tegas itu diwujudkan melalui aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Rabu (17/12/2025).
Desa Kawasi yang menjadi desa lingkar industri nikel PT Harita Group menerima DBH sebesar sekitar Rp15 miliar selama empat tahun terakhir (2022–2025). Rinciannya, pada 2022 DBH tercatat Rp1,8 miliar, meningkat menjadi Rp3 miliar (2023), berkisar Rp3,5–4,3 miliar (2024), dan melonjak drastis hingga Rp6,8 miliar pada 2025. Ironisnya, besarnya anggaran tersebut dinilai tidak berbanding lurus dengan kondisi pembangunan desa yang masih stagnan dan minim transparansi.
“Besarnya DBH tidak sejalan dengan kondisi riil Desa Kawasi. Kami melihat ada kejanggalan serius. Hasil penelusuran Polda seperti ada gajah di balik batu,” tegas Asyadi, Koordinator Lapangan FAM, dalam orasinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polemik DBH Kawasi sebelumnya telah ditangani Polda Malut, sebagaimana tertuang dalam surat resmi Ditreskrimsus Polda Malut Nomor: B/639/VII/2025/Ditreskrimsus tanggal Juli 2025. Namun, hingga kini hasil pemeriksaan tersebut tak kunjung dipublikasikan dan terkesan “menghilang tanpa kejelasan”. Lambannya penanganan perkara ini disebut Asyadi sebagai cermin buruk penegakan hukum di internal Polda Malut, sehingga pihaknya mendesak Kejati Malut mengambil alih dan menuntaskan kasus tersebut.
“Kasus DBH Kawasi adalah momentum menguji integritas Kejati Malut. Apakah benar konsisten dengan slogan pemberantasan korupsi, atau justru bernasib sama seperti penanganan di Polda,” ujarnya.
Tak hanya soal DBH Kawasi, FAM juga membawa sejumlah tuntutan lain kepada Kejati Malut, antara lain:
– Memeriksa Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Malut M. Saleh Talib dan Kepala Dinas PUPR Malut Risman Iriyanto Djafar terkait proyek irigasi Morotai senilai Rp24,3 miliar.
– Memeriksa Kepala Dinas PUPR Tidore Kepulauan Abdul Muis Husein atas proyek jalan hotmix Desa Maidi senilai Rp7,3 miliar.
– Segera memanggil dan memeriksa Bupati Halmahera Barat James Uang, Kepala Dinas Kesehatan, serta kontraktor proyek RS Pratama Halbar senilai Rp42,9 miliar.
– Menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Ternate dengan memeriksa mantan Bupati Halmahera Selatan Muhammad Kasuba terkait pengadaan Kapal Halsel Express 01 senilai Rp15,19 miliar.
Massa aksi menegaskan akan terus mengawal seluruh kasus tersebut hingga tuntas. Jika Kejati Malut dinilai lamban atau tidak serius, aksi lanjutan dipastikan akan kembali digelar.
Sementara itu, Kepala Desa Kawasi Arifin Saroa hingga berita ini diterbitkan masih dalam upaya konfirmasi wartawan terkait dugaan korupsi DBH tersebut.
Editor : Admin Coretansatu.com









