TERNATE,Coretansatu.com — Polemik mandeknya pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, makin memanas. Proyek strategis sektor kesehatan yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN tahun 2024 itu tak hanya disorot dari sisi progres fisik, tetapi juga mulai menyeret isu relasi kekuasaan hingga dugaan lemahnya independensi penegakan hukum.
Sebelumnya, public dihebohkan dengan dugaan bahwa proyek RS Pratama Halbar dikendalikan oleh lingkaran keluarga mendiang Beny Laos, suami Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.
Muncul lagi kabar yang memperingatkan, yang mana sejumlah pemberitaan menampakkan foto seorang oknum pejabat Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, berseragam lengkap disebut-sebut keluar dari sebuah toko milik kontraktor proyek RSP, Joni Laos alias Koko.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Momen tersebut langsung memicu spekulasi publik dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai independensi serta integritas aparat penegak hukum dalam mengawal proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Diketahui, proyek pembangunan RSP Halbar dikerjakan oleh PT Mayagi Mandala Putra sejak 25 Maret 2024 dengan masa kontrak 280 hari kalender. Proyek ini menyedot anggaran negara sebesar Rp42.946.393.870,61 dari DAK APBN 2024. Namun ironisnya, hingga akhir 2025 progres fisik proyek dilaporkan baru mencapai sekitar 45 persen.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait pengelolaan anggaran, efektivitas pengawasan, serta potensi terjadinya pelanggaran hukum yang berujung pada kerugian keuangan negara.
Menanggapi situasi tersebut, praktisi hukum Maluku Utara, Muhammad Afghani, S.H., meminta Kejati Malut untuk bersikap proaktif dengan melakukan langkah “jemput bola”.
Ia menegaskan, pemeriksaan tidak boleh hanya berhenti pada pihak kontraktor, tetapi harus menyasar Kepala Dinas Kesehatan Halbar Novelheins Sakalaty hingga Bupati Halbar James Uang.
Menurut Afghani, secara struktural dan yuridis, Bupati Halbar merupakan penanggung jawab tertinggi dalam pelaksanaan anggaran daerah, termasuk dana transfer pusat seperti DAK APBN.
“Bupati memiliki kewenangan menyetujui program prioritas, mengawasi kinerja OPD, serta memastikan proyek strategis berjalan sesuai ketentuan. Jika terjadi pembiaran atau kelalaian pengawasan, hal tersebut dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Kepala Dinas Kesehatan bertanggung jawab secara teknis sebagai pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran (PA/KPA), sementara kontraktor bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan fisik pekerjaan. Namun, ketika proyek bernilai puluhan miliar rupiah mangkrak sementara anggaran telah dicairkan, maka pertanggungjawaban hukum tidak bisa dibebankan pada satu pihak saja.
“Karena itu, pemeriksaan terhadap Bupati menjadi penting untuk mengungkap apakah terdapat pembiaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” Ujar Afghani.
Dalam tata kelola keuangan daerah, Kepala Daerah bertindak sebagai penanggung jawab tertinggi pelaksanaan APBD, termasuk pengelolaan DAK APBN. Secara hukum dan administrasi, penggunaan dana tersebut tidak dapat dilepaskan dari persetujuan serta pengawasan Bupati.
Sementara itu, peran Kepala Dinas Kesehatan juga dinilai krusial. Selain sebagai PA/KPA, Kadinkes bertanggung jawab atas perencanaan teknis, pengawasan pelaksanaan proyek, serta memastikan mutu pekerjaan dan progres fisik berjalan sesuai kontrak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor dan Kepala Dinas Kesehatan Halbar, maupun Bupati Halbar masih dalam upaya konfirmasi wartawan.
Editor : Admin Coretansatu.com









