16 Tahun Membeku, Kasus Halsel Express 01 Digugat Jalanan: Front Maluku Utara Kepung Kejati Malut

- Penulis Berita

Minggu, 14 Desember 2025 - 00:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Lima tuntutan Front Aksi Maluku Utara

Foto : Lima tuntutan Front Aksi Maluku Utara

Maluku Utara,Coretansatu.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat Halsel Express 01 kembali menghantui ruang publik Maluku Utara. Setelah 16 tahun terkatung-katung tanpa kepastian hukum, Front Maluku Utara memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Selasa, 16 Desember 2025, dengan target utama Gedung Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut).

Aksi ini digelar sebagai bentuk tekanan terbuka terhadap Kejati Malut yang dinilai membiarkan kasus lama beraroma korupsi itu membeku. Massa menuntut agar Kejati segera membuka kembali penyidikan pengadaan kapal Halsel Express 01 yang menyeret nama mantan Bupati Halmahera Selatan, Muhammad Kasuba (MK), beserta sejumlah perkara lain yang selama ini memicu polemik publik.

Kasus Halsel Express 01 bermula pada tahun 2006, saat Muhammad Kasuba menjabat sebagai Bupati Halmahera Selatan periode 2005–2010 dan berlanjut hingga periode 2011–2016. Pengadaan kapal cepat tersebut sejak awal diklaim sebagai hibah dari BUMN asing, namun fakta di lapangan justru menunjukkan penggunaan dana APBD sebesar Rp15,19 miliar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, pengadaan kapal itu dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kapal yang seharusnya menjadi solusi transportasi laut justru berubah menjadi simbol dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemborosan uang daerah.

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sendiri sempat menetapkan Muhammad Kasuba sebagai tersangka. Penetapan itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/S.2/Fd.1/08/2007 terkait pengadaan kapal Halsel Express 01 dan dua unit speed boat.

Namun, pada Juni 2009, penyidikan tersebut dihentikan melalui penerbitan SP3 Nomor: Print-122/S.2/Fd.1/06/2009. Keputusan itu sontak menuai kontroversi dan memicu kecurigaan publik terhadap komitmen penegakan hukum di Maluku Utara.

Dua tahun berselang, Halmahera Corruption Watch (HCW) mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Ternate. Dalam putusannya, PN Ternate mengabulkan permohonan HCW dan menyatakan SP3 Kejati Maluku Utara tidak sah melalui Putusan Nomor: 01/Pid.PRA.Tipikor/2012/PN Ternate.

Putusan tersebut secara tegas memerintahkan Kejati Maluku Utara untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana korupsi pengadaan kapal MV Halsel Express 01 dengan tersangka H. Muhammad Kasuba, MA, dan Amiruddin Akt. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.

Namun hingga kini, lebih dari 16 tahun sejak kasus mencuat, perintah pengadilan tersebut seolah diabaikan. Tidak ada kejelasan, tidak ada perkembangan, dan tidak ada pertanggungjawaban hukum yang transparan kepada publik.

Koordinator Aksi Front Maluku Utara, Asyadi, menegaskan bahwa aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk tekanan moral sekaligus perlawanan terhadap pembiaran hukum yang berlarut-larut. Ia menilai Kejati Malut telah gagal menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan kasus besar yang merugikan keuangan daerah.

“Kasus Halsel Express 01 sudah belasan tahun dibiarkan tanpa kepastian. Kami akan turun aksi di Kejati Malut sampai ada pernyataan resmi dari Kajati untuk segera memanggil dan memeriksa Muhammad Kasuba,” tegas Asyadi.

Selain menuntut dibukanya kembali kasus Halsel Express 01, Front Maluku Utara juga membawa sederet tuntutan lain yang dinilai tak kalah serius. Massa mendesak Kejati Malut memanggil dan memeriksa Kepala Desa Kawasi terkait dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp15 miliar periode 2022–2025.

Front Maluku Utara juga menuntut pemeriksaan terhadap Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) dan Dinas PUPR Maluku Utara atas proyek pembangunan irigasi di Morotai senilai Rp24,3 miliar yang diduga bermasalah.

Tak hanya itu, proyek pembangunan jalan hotmix di Desa Maidi senilai Rp7,3 miliar turut disorot. Massa mendesak Kejati Malut memeriksa Dinas PUPR yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.

Tuntutan lainnya menyasar proyek pembangunan RS Pratama Halmahera Barat senilai Rp42,9 miliar. Front Maluku Utara meminta Kejati Malut memanggil dan memeriksa kontraktor serta menelusuri secara menyeluruh penggunaan anggaran proyek tersebut.

Front Maluku Utara menegaskan, aksi ini bukan sekadar seremonial, melainkan peringatan keras terhadap aparat penegak hukum. Mereka memastikan tekanan akan terus dilakukan hingga Kejati Maluku Utara menunjukkan langkah nyata dan keberanian politik hukum untuk menuntaskan seluruh kasus dugaan korupsi di Maluku Utara.

Facebook Comments Box

Editor : Editor_Coretansatu

Sumber Berita : TB

Berita Terkait

Desak Copot Kades Maffa, Warga Segel Kantor Desa dan Hadang Kunker Bupati Bassam
DPD GPM Malut Desak KeJati Usut Dugaan Korupsi Normalisasi Kali di Kepulauan Sula
Buntut Dugaan Tambang Ilegal, Kades Kubung Halsel Disorot Soal Kepemilikan Tromol Emas
Proyek SPAM Rp8.8 Miliar di Halut Disorot: SEMMI Malut Minta Kepala BPBPK Dicopot 
BWS Malut Dinilai Tak Bertaring Evaluasi PPK, FORMAPAS Bakal Laporkan Proyek Rp. 42 Miliar ke KPK 
Formapas Malut Desak Satgas PKH Tindak Tegas Aktivitas Tambang Yang Melakukan Kerusakan Lingkungan di Pulau Taliabu.
Begini Pesan Ketum di Muscab PKB Halsel: Kader Harus Peka Dampak Ekonomi dan Hadirkan Solusi
Muscab PKB Halteng: Mutiara Tekankan Loyalitas, 3 Nama Calon Ketua Resmi Diusulkan

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 14:22

Desak Copot Kades Maffa, Warga Segel Kantor Desa dan Hadang Kunker Bupati Bassam

Rabu, 22 April 2026 - 11:56

DPD GPM Malut Desak KeJati Usut Dugaan Korupsi Normalisasi Kali di Kepulauan Sula

Rabu, 22 April 2026 - 05:24

Buntut Dugaan Tambang Ilegal, Kades Kubung Halsel Disorot Soal Kepemilikan Tromol Emas

Rabu, 22 April 2026 - 04:52

Proyek SPAM Rp8.8 Miliar di Halut Disorot: SEMMI Malut Minta Kepala BPBPK Dicopot 

Selasa, 21 April 2026 - 09:30

BWS Malut Dinilai Tak Bertaring Evaluasi PPK, FORMAPAS Bakal Laporkan Proyek Rp. 42 Miliar ke KPK 

Minggu, 19 April 2026 - 14:47

Begini Pesan Ketum di Muscab PKB Halsel: Kader Harus Peka Dampak Ekonomi dan Hadirkan Solusi

Minggu, 19 April 2026 - 09:03

Muscab PKB Halteng: Mutiara Tekankan Loyalitas, 3 Nama Calon Ketua Resmi Diusulkan

Minggu, 19 April 2026 - 08:15

Komitmen Harita Nickel Kembangkan Talenta Lokal, 10 Pemuda Obi Jadi Mekanik Tambang

Berita Terbaru