Dugaan Penjualan Ore Nikel Ilegal Milik Istri Mendiang Beni Laos, Diduga Tanpa Izin Sejak September

- Penulis Berita

Sabtu, 6 Desember 2025 - 10:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tambang PT Karya Wijaya

Foto: Tambang PT Karya Wijaya

HALTENG, Coretansatu.com – Skandal dugaan penjualan ore nikel ilegal oleh PT Karya Wijaya (KW) di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, meledak dan memicu kehebohan publik. Pasalnya, perusahaan itu milik Gubernur Maluku Utara, Serly Djoanda – istri mendiang Beni Laos.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, PT KW diduga beroperasi tanpa dokumen izin penjualan ore nikel, namun tetap melakukan pemuatan dan penjualan secara masif sejak September hingga kini. Pengiriman dikatakan menggunakan kapal tongkang Entrada 3301 yang bolak-balik ke lokasi tambang.

Reaksi keras muncul dari praktisi hukum DR. Hendra Karianga, SH, MH, yang menegaskan kasus ini tidak bisa dibiarkan dan harus segera diseret ke proses hukum. Ia mendesak Polda Maluku Utara turun tangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penjualan ore nikel tanpa izin merupakan pelanggaran kriminal yang harus diusut oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya pada Rabu (03/12/25).

Hendra menyebut tindakan itu sebagai “extraordinary crime” karena berdampak langsung pada kerugian negara. Menurutnya, sanksi yang bisa diterapkan termasuk penghentian kegiatan pertambangan secara permanen atau denda maksimal Rp 100 miliar – berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 yang mengubah UU No. 4 Tahun 2009 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara.

Selain Polda Malut, ia juga menekan pemerintah pusat. Hendra mendesak Kementerian ESDM segera mencabut Rencana Kegiatan Tambang dan Pengelolaan Lingkungan (RKAB) PT KW sebagai sanksi administratif, mengingat dugaan pelanggaran Permen ESDM No. 10 Tahun 2023, tata kelola lingkungan, dan Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 tentang penanganan pertambangan tanpa izin.

Hingga berita ini tayang, pihak PT Karya Wijaya belum berhasil dimintai tanggapan.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa
Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore
Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan
Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik
Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan
Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:31

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:46

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:18

Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:35

Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Berita Terbaru

Maluku Utara

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agu 2026 - 11:46