Terungkap!! Peredaran Kayu Ilegal di Gane Timur Seret Nama Hibor

- Penulis Berita

Kamis, 27 November 2025 - 07:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

HALSEL,Coretansatu.com — Praktik ilegal logging yang jelas-jelas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), tampaknya tidak memberi efek gentar bagi sosok bernama Hibor, yang disebut sebagai pemain utama peredaran kayu tanpa izin di Desa Akelamo Fida, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan.

Nama Hibor sudah lama dikenal di lingkaran perdagangan kayu gelap. Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa beberapa bulan lalu, Aparat Penegak Hukum (APH) sempat menahan kayu kurang lebih sebanyak 23 kubik milik Hibor yang rencananya akan dikirim ke Weda, Halmahera Tengah.

Tetapi, tindak lanjut dari penahanan tersebut hingga kini masih menjadi tanda tanya, sebab Hibor disebut kembali beraktivitas tanpa hambatan berarti.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang warga setempat mengungkapkan bahwa aktivitas Hibor bukan hal baru. Ia telah lama menjalankan usaha kayu tanpa izin dan kerap mengirim barang ke Ternate hingga Weda.

“Hibor bukan pemain baru. Kayunya sudah pernah ditahan APH, tapi dia tetap bisa beroperasi,” ungkap warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pantauan di lapangan menunjukkan adanya tumpukan kayu balok sekitar 5 kubik milik Hibor, disimpan di lokasi tersembunyi tak jauh dari Desa Fida. Kayu-kayu tersebut disebut siap diberangkatkan ke tempat penampungan miliknya.

Kayu yang dibidik Hibor juga bukan jenis sembarangan. Ia disebut fokus pada kayu bernilai ekonomis tinggi, seperti Meranti, Jati, dan jenis kayu kelas dua lainnya yang memiliki harga jual signifikan.

Padahal, UU P3H menegaskan, bahwa setiap orang yang menebang, mengangkut, menguasai, mengolah, atau memperdagangkan kayu tanpa izin dapat dipidana 1–15 tahun penjara dan didenda Rp500 juta hingga Rp10 miliar, sesuai perannya dalam kegiatan ilegal tersebut.

Meski ancamannya jelas dan berat, aktivitas Hibor disebut masih terus berjalan tanpa tersentuh proses hukum.

Hingga berita ini dipublikasikan, upaya konfirmasi kepada Hibor masih terus dilakukan.

Facebook Comments Box

Editor : Editor_Coretansatu

Berita Terkait

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa
Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore
Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan
Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik
Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan
Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:31

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:46

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:18

Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:35

Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Berita Terbaru

Maluku Utara

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agu 2026 - 11:46