Polsek Maffa Diminta Ungkap Secara Transparan Legalitas Industri Kayu Milik Lausu 

- Penulis Berita

Selasa, 25 November 2025 - 12:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Akademisi Unkhair Ternate, Dr. Muamil Sunan

Foto: Akademisi Unkhair Ternate, Dr. Muamil Sunan

HALSELCoretansatu.com — Polemik aktivitas salah satu industri pengolahan kayu (somel) milik Lausu di Desa Lalubi, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, kian memanas.

Pasalnya, somel tersebut diduga kuat menerima pasokan kayu yang tidak memiliki legalitas resmi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Hal ini memantik sorotan dari Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. Muamil Sunan, hingga meminta Polsek Maffa untuk mengungkap secara transparan legalitas izin industri Lausu, termasuk dokumen kontrak pasokan kayu (suplay) dengan Kelompok Tani (KT) Sumber Makmur yang selama ini disebut sebagai pemasok.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adanya polemik yang muncul di publik mestinya dijawab secara terbuka. Polsek Maffa Gane Timur perlu mengungkap legalitas izin industri milik Pak Lausu serta kontrak suplainya dengan KT Sumber Makmur,” tegas Muamil Sunan.

Muamil menilai, transparansi tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa aktivitas industri tidak menyalahi ketentuan perizinan, baik izin industri kayu, izin pemanfaatan hasil hutan maupun legalitas dokumen produksi.

Selain izin industri milik Lausu, Muamil juga menyoroti legalitas KT Sumber Makmur, mulai dari keabsahan kelompok, struktur pengurus, hingga peta blok lokasi hutan hak yang menjadi dasar penerbitan dokumen kayu melalui aplikasi SIPUHH.

“Legalitas KT Sumber Makmur juga harus dibuka secara transparan. Termasuk blok peta lokasi, posisi areal hutan hak, serta siapa saja pihak yang terlibat dalam kelompok tani tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, keterbukaan tersebut menjadi langkah penting untuk menjawab kejanggalan-kejanggalan di ruang publik, terutama menyangkut asal-usul kayu yang masuk ke somel Lausu.

Muamil juga menekankan bahwa dokumen produksi kayu, seperti RPBBI/RKO APHH 2025 milik Lausu serta kontrak suplay dengan KT Sumber Makmur, harus dibuka agar publik dapat menilai apakah seluruh kegiatan telah sesuai aturan.

“Dokumen produksi kayu tahun 2025 itu penting untuk membuktikan legalitas industri maupun izin hutan hak. Jika semuanya jelas dan terbuka, polemik tidak akan berlarut-larut,” jelasnya.

Selain kepada Polsek Maffa, ia mendesak agar dinas teknis yang memiliki kewenangan, baik yang membidangi perizinan industri pengolahan kayu maupun kehutanan turut serta mengintervensi dan melakukan pemeriksaan terbuka.

Muamil menilai, keterlibatan lembaga berwenang akan memastikan bahwa tidak ada aktivitas yang berjalan di luar regulasi.

“Dinas terkait harus turun dan mengungkap secara terang legalitas izin industri maupun izin pengelolaan kayu milik KT Sumber Makmur. Supaya jelas mana yang sah dan mana yang tidak,” tegasnya.

Ia berharap, seluruh langkah tersebut dapat meredam kecurigaan publik dan memastikan bahwa setiap aktivitas industri kayu di Gane Timur berjalan sesuai koridor hukum,” Pungkasnya.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Taslim Barakati

Berita Terkait

Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan
Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:01

Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:30

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Berita Terbaru