HALSELCoretansatu.com — Polemik aktivitas salah satu industri pengolahan kayu (somel) milik Lausu di Desa Lalubi, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, kian memanas.
Pasalnya, somel tersebut diduga kuat menerima pasokan kayu yang tidak memiliki legalitas resmi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Hal ini memantik sorotan dari Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. Muamil Sunan, hingga meminta Polsek Maffa untuk mengungkap secara transparan legalitas izin industri Lausu, termasuk dokumen kontrak pasokan kayu (suplay) dengan Kelompok Tani (KT) Sumber Makmur yang selama ini disebut sebagai pemasok.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Adanya polemik yang muncul di publik mestinya dijawab secara terbuka. Polsek Maffa Gane Timur perlu mengungkap legalitas izin industri milik Pak Lausu serta kontrak suplainya dengan KT Sumber Makmur,” tegas Muamil Sunan.
Muamil menilai, transparansi tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa aktivitas industri tidak menyalahi ketentuan perizinan, baik izin industri kayu, izin pemanfaatan hasil hutan maupun legalitas dokumen produksi.
Selain izin industri milik Lausu, Muamil juga menyoroti legalitas KT Sumber Makmur, mulai dari keabsahan kelompok, struktur pengurus, hingga peta blok lokasi hutan hak yang menjadi dasar penerbitan dokumen kayu melalui aplikasi SIPUHH.
“Legalitas KT Sumber Makmur juga harus dibuka secara transparan. Termasuk blok peta lokasi, posisi areal hutan hak, serta siapa saja pihak yang terlibat dalam kelompok tani tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, keterbukaan tersebut menjadi langkah penting untuk menjawab kejanggalan-kejanggalan di ruang publik, terutama menyangkut asal-usul kayu yang masuk ke somel Lausu.
Muamil juga menekankan bahwa dokumen produksi kayu, seperti RPBBI/RKO APHH 2025 milik Lausu serta kontrak suplay dengan KT Sumber Makmur, harus dibuka agar publik dapat menilai apakah seluruh kegiatan telah sesuai aturan.
“Dokumen produksi kayu tahun 2025 itu penting untuk membuktikan legalitas industri maupun izin hutan hak. Jika semuanya jelas dan terbuka, polemik tidak akan berlarut-larut,” jelasnya.
Selain kepada Polsek Maffa, ia mendesak agar dinas teknis yang memiliki kewenangan, baik yang membidangi perizinan industri pengolahan kayu maupun kehutanan turut serta mengintervensi dan melakukan pemeriksaan terbuka.
Muamil menilai, keterlibatan lembaga berwenang akan memastikan bahwa tidak ada aktivitas yang berjalan di luar regulasi.
“Dinas terkait harus turun dan mengungkap secara terang legalitas izin industri maupun izin pengelolaan kayu milik KT Sumber Makmur. Supaya jelas mana yang sah dan mana yang tidak,” tegasnya.
Ia berharap, seluruh langkah tersebut dapat meredam kecurigaan publik dan memastikan bahwa setiap aktivitas industri kayu di Gane Timur berjalan sesuai koridor hukum,” Pungkasnya.
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Taslim Barakati









