TERNATE,Coretansatu.com- Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan putusan yang menghukum Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Pemkab Halbar) dan dua pejabat daerah untuk membayar miliaran rupiah kepada pihak swasta, CV Mulia Berkahatama Abadi.
Putusan ini terkait sengketa proyek pengadaan dan pemasangan pipa air bersih di kawasan Kece pada 2023 lalu.
Berdasarkan dokumen Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 57/Pdt.G/2025/PN Tte, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hakim menetapkan bahwa para tergugat, yaitu Pemkab Halbar, Fachlis ST, dan Mail Sonya, bertanggung jawab secara pribadi atas perbuatan melawan hukum yang dinilai berada di luar kewenangan sebagai pejabat eksekutif.
Dalam amar putusannya, PN Ternate menghukum para tergugat untuk membayar penuh nilai kontraktual proyek, yang totalnya mencapai Rp 1.123.648.637 sebagai nilai pengganti atas pekerjaan yang telah dilaksanakan penggugat.
“Gugatan penggugat, CV. Mulia Berkahtama Abadi, dikabulkan secara keseluruhan, Tergugat I, II, dan III (termasuk Fachlis ST dan Mail Sonya) dinyatakan bertanggung jawab secara pribadi atas perbuatan di luar kewenangan sebagai Pejabat Eksekutif Negara, “Urai amar putusan PN Ternate.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa, Pembayaran kerugian bunga akibat keterlambatan senilai Rp16.805.402,00, Ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp5.000.000 dan Uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000 per hari apabila terlambat melaksanakan putusan.
Putusan ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kontrak dalam manajemen proyek pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Halbar mengenai langkah hukum lanjutan atau apakah putusan tersebut akan dieksekusi. Pihak media masih berupaya meminta konfirmasi terkait status hukum putusan ini.
Editor : Admin Coretansatu.com









