HALSEL,Coretansatu.com — Nasib para karyawan di dua perusahaan industri kayu, UD Rio Gam dan UD Bumi Jaya Utama, yang berlokasi di Desa Samat, Kecamatan Gane Barat Utara, Halmahera Selatan, semakin memprihatinkan.
Para pekerja yang puluhan bulan bekerja di lapangan kini terjebak tanpa kepastian upah setelah perusahaan berhenti total beroperasi pada akhir 2024.
Sejumlah pekerja mengaku tidak bisa pulang ke daerah asal karena tak memiliki biaya, sementara upah yang dijanjikan tak kunjung dibayarkan pihak perusahaan. Mereka bahkan terpaksa menjual besi tua sisa aktivitas perusahaan demi bertahan hidup.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perusahaan diketahui mulai beroperasi sejak 2022. Namun sejak penghentian aktivitas, manajemen seolah menghilang tanpa memberikan kejelasan pembayaran hak-hak para pekerja.
Kondisi ini memicu sorotan dari Akademisi Universitas Khairun Ternate, Dr. Muamil Sunan, yang mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Halmahera Selatan untuk tidak tinggal diam.
“Tugas mereka sebagai karyawan sudah dilakukan. Perusahaan wajib bertanggung jawab membayar upah, bukan membiarkan mereka sampai menjual besi tua untuk bertahan hidup,” tegas Muamil.
Data yang dihimpun media menunjukkan total tunggakan perusahaan kepada 12 karyawan mencapai Rp 620.039.750 (enam ratus dua puluh juta tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Sejumlah nama memiliki saldo yang cukup besar, di antaranya:
Seperti Sutomo yang mewakili pimpinan dengan saldo Rp 163.303.000, Evantius Jehada dari bagian pembukuan dan umum sebesar Rp 72.161.500, serta Alfensius Gosal dari bagian umum dengan Rp 51.534.400.
Sementara, Karyawan lain dari bagian logistik, mekanik, pemasak, sopir dan pengawas BBM hingga operator chainsaw juga masih memiliki saldo tunggakan masing-masing.
Muamil menegaskan bahwa Disnaker Halsel harus bertindak aktif, mengingat kondisi pekerja semakin terjepit.
“Dinas Nakertrans jangan hanya jadi penonton ketika karyawan perusahaan terjebak dan tidak bisa pulang. Dinas harus menuntut perusahaan menyelesaikan upah yang masih menunggak,” tegasnya.
Sekadar informasi, izin usaha pemanfaatan kayu perusahaan yang sebelumnya berstatus Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan kini dikenal sebagai IUPHHK-HA, diduga kuat berkaitan dengan nama mantan Bupati Halmahera Selatan, Muhammad Kasuba.
Editor : Admin Coretansatu.com









