Siapa Bekingnya!!, Somel Tanpa Izin di Desa Samat ‘Aman’ Pakai BBM Subsidi Untuk Alat Berat 

- Penulis Berita

Minggu, 23 November 2025 - 13:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Lokasi UD Chandra Jaya Perkasa

Foto: Lokasi UD Chandra Jaya Perkasa

HALSEL,Coretansatu.com — Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (DPW SEMMI) Maluku Utara kembali mendesak Polda Maluku Utara untuk segera mengusut tuntas aktivitas industri kayu di Desa Samat, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan.

Desakan ini muncul setelah UD Chandra Jaya Perkasa, sebuah usaha penggergajian kayu (somel) di desa tersebut, diduga menggunakan BBM subsidi jenis Solar untuk alat berat yang beroperasi di lokasi. Selain itu, perusahaan juga disinyalir belum mengantongi izin usaha secara lengkap.

Ketua DPW SEMMI Malut, Sarjan Hi. Rivai, menyatakan bahwa kelancaran operasi somel tersebut, termasuk masuknya pasokan BBM subsidi ke alat berat, patut diduga tidak lepas dari keterlibatan oknum aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mustahil kalau bilang tidak ada backup APH. BBM subsidi bisa lancar masuk ke alat berat, sementara izin perusahaan juga diduga belum lengkap, tapi sampai sekarang belum ada tindakan tegas,” tegas Rivai.

Menurut Rivai, perusahaan kayu seharusnya memiliki izin usaha yang jelas dan lengkap sebelum beroperasi. Ia menyebutkan, usaha kayu seperti somel wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri (IUI), serta izin lingkungan seperti UKL–UPL atau SPPL.

Jika perusahaan mengambil kayu langsung dari hutan, lanjutnya, maka juga harus mengantongi IUPHHK, serta melengkapi setiap pengiriman kayu dengan dokumen angkutan kayu resmi (SKSHHK).

“Kalau izin-izin ini tidak ada, maka jelas aktivitas itu tidak memenuhi standar legal. Izin itu bukan formalitas, ada manfaatnya, yaitu memastikan kayu yang diolah itu legal, kegiatan industrinya diawasi, dan tidak merusak lingkungan,” tambahnya.

Rivai juga menegaskan, bahwa BBM subsidi tidak boleh digunakan untuk alat berat. Solar subsidi, kata dia, diperuntukkan bagi masyarakat kecil seperti nelayan dan petani, bukan untuk perusahaan industri.

“Solar subsidi itu hak masyarakat kecil, bukan hak ekskavator atau mesin somel. Penggunaan BBM subsidi oleh perusahaan jelas pelanggaran hukum dan bisa dipidana. Ini bukan hal kecil, apalagi kalau ada yang membiarkan,” ujar Rivai.

Ia mendesak Polda Maluku Utara untuk melakukan penyelidikan secara transparan dan mengambil langkah tegas guna memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Publik sedang menunggu langkah konkret dari aparat. Kasus ini tidak boleh dibiarkan,”pungkasnya.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa
Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore
Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan
Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik
Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan
Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:31

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:46

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:18

Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:35

Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Berita Terbaru

Maluku Utara

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agu 2026 - 11:46