Siapa Bekingnya!!, Somel Tanpa Izin di Desa Samat ‘Aman’ Pakai BBM Subsidi Untuk Alat Berat 

- Penulis Berita

Minggu, 23 November 2025 - 13:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Lokasi UD Chandra Jaya Perkasa

Foto: Lokasi UD Chandra Jaya Perkasa

HALSEL,Coretansatu.com — Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (DPW SEMMI) Maluku Utara kembali mendesak Polda Maluku Utara untuk segera mengusut tuntas aktivitas industri kayu di Desa Samat, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan.

Desakan ini muncul setelah UD Chandra Jaya Perkasa, sebuah usaha penggergajian kayu (somel) di desa tersebut, diduga menggunakan BBM subsidi jenis Solar untuk alat berat yang beroperasi di lokasi. Selain itu, perusahaan juga disinyalir belum mengantongi izin usaha secara lengkap.

Ketua DPW SEMMI Malut, Sarjan Hi. Rivai, menyatakan bahwa kelancaran operasi somel tersebut, termasuk masuknya pasokan BBM subsidi ke alat berat, patut diduga tidak lepas dari keterlibatan oknum aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mustahil kalau bilang tidak ada backup APH. BBM subsidi bisa lancar masuk ke alat berat, sementara izin perusahaan juga diduga belum lengkap, tapi sampai sekarang belum ada tindakan tegas,” tegas Rivai.

Menurut Rivai, perusahaan kayu seharusnya memiliki izin usaha yang jelas dan lengkap sebelum beroperasi. Ia menyebutkan, usaha kayu seperti somel wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri (IUI), serta izin lingkungan seperti UKL–UPL atau SPPL.

Jika perusahaan mengambil kayu langsung dari hutan, lanjutnya, maka juga harus mengantongi IUPHHK, serta melengkapi setiap pengiriman kayu dengan dokumen angkutan kayu resmi (SKSHHK).

“Kalau izin-izin ini tidak ada, maka jelas aktivitas itu tidak memenuhi standar legal. Izin itu bukan formalitas, ada manfaatnya, yaitu memastikan kayu yang diolah itu legal, kegiatan industrinya diawasi, dan tidak merusak lingkungan,” tambahnya.

Rivai juga menegaskan, bahwa BBM subsidi tidak boleh digunakan untuk alat berat. Solar subsidi, kata dia, diperuntukkan bagi masyarakat kecil seperti nelayan dan petani, bukan untuk perusahaan industri.

“Solar subsidi itu hak masyarakat kecil, bukan hak ekskavator atau mesin somel. Penggunaan BBM subsidi oleh perusahaan jelas pelanggaran hukum dan bisa dipidana. Ini bukan hal kecil, apalagi kalau ada yang membiarkan,” ujar Rivai.

Ia mendesak Polda Maluku Utara untuk melakukan penyelidikan secara transparan dan mengambil langkah tegas guna memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Publik sedang menunggu langkah konkret dari aparat. Kasus ini tidak boleh dibiarkan,”pungkasnya.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Dinas Perkim dan Kejari Tidore Diduga Bersekongkol: Tega Kuras Anggaran Rakyat Rp4,8 M di Tengah Defisit
Diduga Kejar Untung, Direktur PT Cimendang Sakti Kontrakindo Tinggalkan Utang
Eks Anggota DPRD Halsel Diduga Jadi Mafia Minyak Tanah, Jual BBM Subsidi Rp10 Ribu Per Liter
Sukses Gelar Rakerda, Ini Pesan Ketua DPD KNPI Halsel
Terima Hibah Rp4,8 Miliar saat Daerah Defisit, Kejari Tidore Dilaporkan ke Jamwas
Rakyat Miskin Bertambah, Wali Kota Tidore Malah Manjakan Jaksa Pakai APBD Rp4,8 Miliar
IPDA Hatab Bode Pimpin Aksi Bersih-Bersih Tempat Ibadah, Jelang HUT Bhayangkara
Kapolda Malut Didesak Copot Kapolres Halsel Terkait Pembiaran Tambang Emas Ilegal

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:44

Dinas Perkim dan Kejari Tidore Diduga Bersekongkol: Tega Kuras Anggaran Rakyat Rp4,8 M di Tengah Defisit

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:19

Diduga Kejar Untung, Direktur PT Cimendang Sakti Kontrakindo Tinggalkan Utang

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:30

Eks Anggota DPRD Halsel Diduga Jadi Mafia Minyak Tanah, Jual BBM Subsidi Rp10 Ribu Per Liter

Minggu, 28 Juni 2026 - 06:27

Sukses Gelar Rakerda, Ini Pesan Ketua DPD KNPI Halsel

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:37

Rakyat Miskin Bertambah, Wali Kota Tidore Malah Manjakan Jaksa Pakai APBD Rp4,8 Miliar

Sabtu, 27 Juni 2026 - 04:16

IPDA Hatab Bode Pimpin Aksi Bersih-Bersih Tempat Ibadah, Jelang HUT Bhayangkara

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:03

Kapolda Malut Didesak Copot Kapolres Halsel Terkait Pembiaran Tambang Emas Ilegal

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:16

Terkait Isu Penjualan Tanah di Sumae, KNPI Halsel Sebut Tidak Ada Galian C dan Kaitan dengan Harita. Sefnat : Apresiasi untuk Polres yang Sudah Menangani 

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

Maluku Utara

Sukses Gelar Rakerda, Ini Pesan Ketua DPD KNPI Halsel

Minggu, 28 Jun 2026 - 06:27