Siapa Bekingnya!!, Somel Tanpa Izin di Desa Samat ‘Aman’ Pakai BBM Subsidi Untuk Alat Berat 

- Penulis Berita

Minggu, 23 November 2025 - 13:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Lokasi UD Chandra Jaya Perkasa

Foto: Lokasi UD Chandra Jaya Perkasa

HALSEL,Coretansatu.com — Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (DPW SEMMI) Maluku Utara kembali mendesak Polda Maluku Utara untuk segera mengusut tuntas aktivitas industri kayu di Desa Samat, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan.

Desakan ini muncul setelah UD Chandra Jaya Perkasa, sebuah usaha penggergajian kayu (somel) di desa tersebut, diduga menggunakan BBM subsidi jenis Solar untuk alat berat yang beroperasi di lokasi. Selain itu, perusahaan juga disinyalir belum mengantongi izin usaha secara lengkap.

Ketua DPW SEMMI Malut, Sarjan Hi. Rivai, menyatakan bahwa kelancaran operasi somel tersebut, termasuk masuknya pasokan BBM subsidi ke alat berat, patut diduga tidak lepas dari keterlibatan oknum aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mustahil kalau bilang tidak ada backup APH. BBM subsidi bisa lancar masuk ke alat berat, sementara izin perusahaan juga diduga belum lengkap, tapi sampai sekarang belum ada tindakan tegas,” tegas Rivai.

Menurut Rivai, perusahaan kayu seharusnya memiliki izin usaha yang jelas dan lengkap sebelum beroperasi. Ia menyebutkan, usaha kayu seperti somel wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri (IUI), serta izin lingkungan seperti UKL–UPL atau SPPL.

Jika perusahaan mengambil kayu langsung dari hutan, lanjutnya, maka juga harus mengantongi IUPHHK, serta melengkapi setiap pengiriman kayu dengan dokumen angkutan kayu resmi (SKSHHK).

“Kalau izin-izin ini tidak ada, maka jelas aktivitas itu tidak memenuhi standar legal. Izin itu bukan formalitas, ada manfaatnya, yaitu memastikan kayu yang diolah itu legal, kegiatan industrinya diawasi, dan tidak merusak lingkungan,” tambahnya.

Rivai juga menegaskan, bahwa BBM subsidi tidak boleh digunakan untuk alat berat. Solar subsidi, kata dia, diperuntukkan bagi masyarakat kecil seperti nelayan dan petani, bukan untuk perusahaan industri.

“Solar subsidi itu hak masyarakat kecil, bukan hak ekskavator atau mesin somel. Penggunaan BBM subsidi oleh perusahaan jelas pelanggaran hukum dan bisa dipidana. Ini bukan hal kecil, apalagi kalau ada yang membiarkan,” ujar Rivai.

Ia mendesak Polda Maluku Utara untuk melakukan penyelidikan secara transparan dan mengambil langkah tegas guna memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Publik sedang menunggu langkah konkret dari aparat. Kasus ini tidak boleh dibiarkan,”pungkasnya.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Desak Copot Kades Maffa, Warga Segel Kantor Desa dan Hadang Kunker Bupati Bassam
DPD GPM Malut Desak KeJati Usut Dugaan Korupsi Normalisasi Kali di Kepulauan Sula
Buntut Dugaan Tambang Ilegal, Kades Kubung Halsel Disorot Soal Kepemilikan Tromol Emas
Proyek SPAM Rp8.8 Miliar di Halut Disorot: SEMMI Malut Minta Kepala BPBPK Dicopot 
BWS Malut Dinilai Tak Bertaring Evaluasi PPK, FORMAPAS Bakal Laporkan Proyek Rp. 42 Miliar ke KPK 
Formapas Malut Desak Satgas PKH Tindak Tegas Aktivitas Tambang Yang Melakukan Kerusakan Lingkungan di Pulau Taliabu.
Begini Pesan Ketum di Muscab PKB Halsel: Kader Harus Peka Dampak Ekonomi dan Hadirkan Solusi
Muscab PKB Halteng: Mutiara Tekankan Loyalitas, 3 Nama Calon Ketua Resmi Diusulkan

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 14:22

Desak Copot Kades Maffa, Warga Segel Kantor Desa dan Hadang Kunker Bupati Bassam

Rabu, 22 April 2026 - 11:56

DPD GPM Malut Desak KeJati Usut Dugaan Korupsi Normalisasi Kali di Kepulauan Sula

Rabu, 22 April 2026 - 05:24

Buntut Dugaan Tambang Ilegal, Kades Kubung Halsel Disorot Soal Kepemilikan Tromol Emas

Rabu, 22 April 2026 - 04:52

Proyek SPAM Rp8.8 Miliar di Halut Disorot: SEMMI Malut Minta Kepala BPBPK Dicopot 

Selasa, 21 April 2026 - 09:30

BWS Malut Dinilai Tak Bertaring Evaluasi PPK, FORMAPAS Bakal Laporkan Proyek Rp. 42 Miliar ke KPK 

Minggu, 19 April 2026 - 14:47

Begini Pesan Ketum di Muscab PKB Halsel: Kader Harus Peka Dampak Ekonomi dan Hadirkan Solusi

Minggu, 19 April 2026 - 09:03

Muscab PKB Halteng: Mutiara Tekankan Loyalitas, 3 Nama Calon Ketua Resmi Diusulkan

Minggu, 19 April 2026 - 08:15

Komitmen Harita Nickel Kembangkan Talenta Lokal, 10 Pemuda Obi Jadi Mekanik Tambang

Berita Terbaru