HALSEL,Coretansatu.com — Dugaan praktik ilegal logging dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali mencuat di Desa Samat, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan. Aktivitas industri kayu di kawasan tersebut semakin menjadi sorotan setelah ditemukan beroperasi tanpa papan informasi perusahaan serta terindikasi kuat menggunakan BBM subsidi untuk alat berat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan aktivitas pengolahan kayu itu telah berlangsung selama bertahun-tahun di area hutan, jauh dari pemukiman warga. Operasi tanpa identitas perusahaan ini memunculkan dugaan bahwa aktivitas tersebut sengaja ditutupi dari pengawasan pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Warga setempat menegaskan bahwa perusahaan itu bukan hanya beroperasi di dalam hutan, tetapi juga memanfaatkan BBM subsidi yang didatangkan dari Kota Labuha. Upaya pengiriman solar itu dilakukan secara rutin menggunakan kapal kayu, lalu didrop ke lokasi pengolahan kayu tanpa melalui mekanisme distribusi resmi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“BBM subsidi itu dimuat pakai kapal kayu dari Labuha menuju Samat, langsung diarahkan ke lokasi perusahaan,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.
Warga juga menyebutkan bahwa kayu hasil olahan dari lokasi tersebut dikirim ke Ternate untuk diperdagangkan. Pola operasional ini disebut sudah lama dilakukan tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Saat sejumlah awak media mendatangi lokasi, hanya seorang pekerja bernama Aris yang ditemukan. Ia mengaku bahwa perusahaan tempatnya bekerja masih dalam proses pengurusan izin, dan membenarkan bahwa alat berat di lokasi menggunakan solar subsidi untuk operasional.
“Yang saya tahu, perusahaan ini disebut CV Chandra Jaya Perkasa. Izin belum selesai diurus. Bos bernama Candra, keturunan Cina,” ujar Aris. Namun, saat ditanya tentang sumber BBM subsidi, pernyataannya justru berbeda dari keterangan warga sebelumnya.
“Solar saya beli dari salah satu warga Posi-Posi bernama Aji,” katanya dengan nada ragu. Padahal aturan mengenai penyalahgunaan BBM subsidi dan praktik ilegal logging jelas merupakan tindak pidana berdasarkan undang-undang migas dan kehutanan, yang ancamannya tidak main-main.
Ironisnya, dua pelanggaran berat itu seakan tidak berlaku bagi perusahaan yang disebut milik Bos Candra. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan enggan merespons, memperkuat dugaan bahwa aktivitas ini berlangsung tanpa pengawasan dan terindikasi kebal hukum.
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Taslim Barakati









