HALTENG,Coretansatu.com- Di jantung Kabupaten Halmahera Tengah, sebuah proyek ambisius bernama “Taman Perpustakaan” dijanjikan akan memperindah wajah kota, menelan anggaran daerah hingga Rp 1,93 miliar.
Namun, apa yang seharusnya menjadi kebanggaan, kini berubah menjadi kisah kelam tentang birokrasi yang abai, kualitas bangunan yang rapuh, dan potensi kerugian negara.
Cerita ini bermula dari lembaran-lembaran dingin laporan audit BPK RI Perwakilan Maluku Utara. Di sana, BPK menemukan ada 11 pekerjaan yang bermasalah, dan proyek taman ini menjadi sorotan utama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyedia jasa, CV PK, diberikan kepercayaan untuk membangun fasilitas tersebut. Proyek ini bahkan mendapat adendum perpanjangan waktu pengerjaan hingga akhir Januari 2024.
Namun, di sinilah letak ironinya: jaminan pelaksanaan proyek yang seharusnya menjadi “pagar” pengaman uang rakyat, dibiarkan kedaluwarsa begitu saja pada 31 Desember 2023.
Dalam bahasa awam, ini ibarat membangun rumah tanpa asuransi. Ketika terjadi masalah, pemerintah daerah tak memegang kendali penuh untuk menuntut ganti rugi.
BPK menyebut ini sebagai kelalaian fatal dan mengindikasikan adanya wanprestasi.
Rekomendasi BPK pun tegas: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diminta mencairkan jaminan, mengenakan denda, atau bahkan memasukkan CV PK ke dalam daftar hitam. Sebuah ultimatum yang menggantung di meja kerja Pemkab Halteng.
Seolah drama di atas kertas audit belum cukup, proyek ini juga memicu polemik di lapangan. Saat tim Detik TV meninjau lokasi yang diduga merupakan proyek taman serupa (Taman Dalam Kota Weda), aroma kejanggalan semakin kuat tercium.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH), instansi yang tercantum di LPSE sebagai penanggung jawab, buru-buru cuci tangan. Alan, Kasubag Perencanaan OPD DLH, berkelit bahwa proyek itu sudah dialihkan ke Dinas PUPR.
“Yang taman itu bukan punya kami, proyek itu milik Dinas PU,” ujarnya, mencoba melempar tanggung jawab, (13/11/25)
Namun, di lokasi fisik, retakan-retakan diagonal memanjang menjadi saksi bisu kualitas pengerjaan yang amburadul.
Dinding terlihat melengkung, batako belum diplester, dan sisa material proyek mengganggu jalan raya. Bangunan itu seolah menjerit, mempertanyakan standar teknis yang digunakan.
Kisah proyek taman di Halteng ini bukan sekadar soal angka di laporan keuangan, melainkan cerminan nyata dari manajemen proyek yang lemah dan pengawasan yang longgar.
Kini, publik menanti ketegasan Pemkab Halteng: Akankah rekomendasi BPK hanya menjadi angin lalu, ataukah keadilan bagi uang rakyat akan ditegakkan.
Editor : Admin Coretansatu.com









