TERNATE,Coretansatu.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara (Malut) bergerak cepat! Dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) resmi ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Hal ini ditegaskan Kejati Malut sebagai komitmen untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Malut, Ricard Sinaga, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menutupi kasus ini dan akan menyerahkan penanganannya ke bidang Pidana Khusus (Pidsus). “Kejati Maluku Utara tidak menutup-nutupi dugaan kasus tindak pidana korupsi. Kami konsen dalam penanganan kasus ini,” tegas Ricard dalam konferensi pers.
Dugaan penyalahgunaan anggaran yang menyeret nama Sekda Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dokumalamo, diduga terkait dengan realisasi belanja jasa kantor honorarium rohaniawan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara tahun 2023, ditemukan adanya realisasi belanja yang tidak sesuai peruntukan senilai Rp 4.852.500.000,00.
BPK merekomendasikan Wali Kota Tidore Kepulauan agar memerintahkan Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk lebih cermat dalam mengevaluasi usulan perencanaan anggaran.
Temuan BPK ini menjadi dasar bagi Kejati Maluku Utara untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Ricard menegaskan bahwa Kejati Malut akan bekerja secara transparan dan profesional dalam menangani perkara ini.
Editor : Admin Coretansatu.com









