HALSEL,Coretansatu.com – Kepala Puskesmas (Kapus) Yaba Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Masni Ayub, diduga mangkir dari tugas selama lebih dari tiga bulan berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tanpa keterangan resmi dari Dinas Kesehatan setempat. Akibatnya, pelayanan medis dan administrasi di Puskesmas Yaba menjadi kacau-balau.
Para tenaga medis mengaku harus bekerja tanpa arahan dan tanpa koordinasi, sementara berbagai laporan dan program kesehatan masyarakat terbengkalai. “Sudah hampir tiga bulan Kapus tidak masuk. Kami kerja tanpa bimbingan dan arah yang jelas. Kalau begini terus, pelayanan bisa lumpuh total,” ujar salah satu tenaga kesehatan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Informasi yang diperoleh media mengungkap bahwa Masni Ayub lebih sering terlihat berada di rumah pribadinya di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, ketimbang di tempat tugasnya di Puskesmas Yaba. Kondisi ini memicu kecaman dari berbagai pihak yang menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran disiplin berat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini merupakan indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 3 ayat (11) yang menegaskan bahwa setiap PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, serta Pasal 8 huruf (d) yang menyebut mangkir lebih dari 10 hari kerja tanpa keterangan dapat dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Keresahan kini meluas hingga ke masyarakat Desa Yaba dan sekitarnya. Warga menilai pemerintah daerah terlalu lamban menindak pelanggaran yang jelas-jelas merugikan publik. “Kalau dia tidak mau kerja, lebih baik diganti saja. Kami butuh pemimpin yang hadir untuk rakyat, bukan sekadar nama di papan puskesmas,” tegas seorang warga
Hingga Berita ini dipublish, awak media Masi berupaya menkonfirmasi kepala Puskesmas Yaba.
Editor : Admin Coretansatu.com









