Praktis Hukum: Perintah Kadis DPMD Percepat APBDes Perubahan Dinilai Intervensi Otonomi Desa  

- Penulis Berita

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Praktis Hukum Bambang joisangadji

Foto: Praktis Hukum Bambang joisangadji

HALSEL,Coretansatu.com – Polemik kegiatan retret yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan (Halsel) terus bergulir. Sorotan kini datang dari praktisi hukum Maluku Utara, Bambang Joisangadji, S.H, yang menilai penggunaan dana desa tanpa Musyawarah Desa (Musdes) serta perintah percepatan APBDes perubahan oleh Kadis DPMD merupakan indikasi pelanggaran serius terhadap tata kelola keuangan desa.

Menurut Bambang, penggunaan anggaran untuk kegiatan retret tanpa proses Musdes merupakan pelanggaran terang terhadap Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Peraturan sudah jelas, setiap perubahan kegiatan dan penggunaan dana desa wajib dibahas dalam Musyawarah Desa dan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes. Kalau kegiatan retret itu dilaksanakan tanpa Musdes, maka itu tindakan di luar mekanisme hukum dan bisa dikategorikan sebagai penyelewengan,” tegas Bambang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyoroti instruksi Kepala Dinas DPMD Halsel, M. Zaki Abdul Wahab, yang dalam pesan grup WhatsApp meminta seluruh kepala desa mempercepat pengesahan APBDes perubahan menjelang pelaksanaan kegiatan retret.

“Itu bentuk intervensi terhadap otonomi desa. Kepala Dinas tidak boleh mengarahkan isi APBDes, apalagi untuk kepentingan nonprioritas seperti retret. Desa memiliki kewenangan penuh mengatur keuangannya berdasarkan hasil Musdes, bukan perintah dinas,” ujar Bambang.

Lebih lanjut, ia menilai langkah percepatan APBDes di akhir tahun berpotensi menjadi modus pembenaran administratif atas penggunaan dana yang sudah lebih dulu dikeluarkan.

“Ini praktik manipulasi yang berbahaya. Biasanya dana sudah dipakai lebih dulu, baru kemudian dicarikan dasar hukum di atas kertas.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Sukses Gelar Rakerda, Ini Pesan Ketua DPD KNPI Halsel
Terima Hibah Rp4,8 Miliar saat Daerah Defisit, Kejari Tidore Dilaporkan ke Jamwas
Rakyat Miskin Bertambah, Wali Kota Tidore Malah Manjakan Jaksa Pakai APBD Rp4,8 Miliar
IPDA Hatab Bode Pimpin Aksi Bersih-Bersih Tempat Ibadah, Jelang HUT Bhayangkara
Kapolda Malut Didesak Copot Kapolres Halsel Terkait Pembiaran Tambang Emas Ilegal
Terkait Isu Penjualan Tanah di Sumae, KNPI Halsel Sebut Tidak Ada Galian C dan Kaitan dengan Harita. Sefnat : Apresiasi untuk Polres yang Sudah Menangani 
Diduga Selundupkan 5 Ton BBM Subsidi, Eks Anggota DPRD Halsel Lontarkan Kata Kasar ke Presiden Prabowo
Bongkar Praktik Mafia BBM di Halsel: Oknum SPBUN Sayoang Diduga Suplai Solar ke Kapal Tangker EVEREST XL

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 06:27

Sukses Gelar Rakerda, Ini Pesan Ketua DPD KNPI Halsel

Minggu, 28 Juni 2026 - 05:28

Terima Hibah Rp4,8 Miliar saat Daerah Defisit, Kejari Tidore Dilaporkan ke Jamwas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:37

Rakyat Miskin Bertambah, Wali Kota Tidore Malah Manjakan Jaksa Pakai APBD Rp4,8 Miliar

Sabtu, 27 Juni 2026 - 04:16

IPDA Hatab Bode Pimpin Aksi Bersih-Bersih Tempat Ibadah, Jelang HUT Bhayangkara

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:03

Kapolda Malut Didesak Copot Kapolres Halsel Terkait Pembiaran Tambang Emas Ilegal

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:02

Diduga Selundupkan 5 Ton BBM Subsidi, Eks Anggota DPRD Halsel Lontarkan Kata Kasar ke Presiden Prabowo

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:09

Bongkar Praktik Mafia BBM di Halsel: Oknum SPBUN Sayoang Diduga Suplai Solar ke Kapal Tangker EVEREST XL

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:59

Lompatan Kasus HIV/AIDS di Maluku Utara: Halmahera Utara dan Ternate Jadi Episentrum Tertinggi

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

Maluku Utara

Sukses Gelar Rakerda, Ini Pesan Ketua DPD KNPI Halsel

Minggu, 28 Jun 2026 - 06:27