Praktis Hukum: Perintah Kadis DPMD Percepat APBDes Perubahan Dinilai Intervensi Otonomi Desa  

- Penulis Berita

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Praktis Hukum Bambang joisangadji

Foto: Praktis Hukum Bambang joisangadji

HALSEL,Coretansatu.com – Polemik kegiatan retret yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan (Halsel) terus bergulir. Sorotan kini datang dari praktisi hukum Maluku Utara, Bambang Joisangadji, S.H, yang menilai penggunaan dana desa tanpa Musyawarah Desa (Musdes) serta perintah percepatan APBDes perubahan oleh Kadis DPMD merupakan indikasi pelanggaran serius terhadap tata kelola keuangan desa.

Menurut Bambang, penggunaan anggaran untuk kegiatan retret tanpa proses Musdes merupakan pelanggaran terang terhadap Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Peraturan sudah jelas, setiap perubahan kegiatan dan penggunaan dana desa wajib dibahas dalam Musyawarah Desa dan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes. Kalau kegiatan retret itu dilaksanakan tanpa Musdes, maka itu tindakan di luar mekanisme hukum dan bisa dikategorikan sebagai penyelewengan,” tegas Bambang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyoroti instruksi Kepala Dinas DPMD Halsel, M. Zaki Abdul Wahab, yang dalam pesan grup WhatsApp meminta seluruh kepala desa mempercepat pengesahan APBDes perubahan menjelang pelaksanaan kegiatan retret.

“Itu bentuk intervensi terhadap otonomi desa. Kepala Dinas tidak boleh mengarahkan isi APBDes, apalagi untuk kepentingan nonprioritas seperti retret. Desa memiliki kewenangan penuh mengatur keuangannya berdasarkan hasil Musdes, bukan perintah dinas,” ujar Bambang.

Lebih lanjut, ia menilai langkah percepatan APBDes di akhir tahun berpotensi menjadi modus pembenaran administratif atas penggunaan dana yang sudah lebih dulu dikeluarkan.

“Ini praktik manipulasi yang berbahaya. Biasanya dana sudah dipakai lebih dulu, baru kemudian dicarikan dasar hukum di atas kertas.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore
Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan
Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik
Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan
Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:46

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:18

Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:35

Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:01

Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Berita Terbaru

Maluku Utara

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agu 2026 - 11:46