Maluku Utara, Coretansatu.com — Proyek pembangunan tiga jembatan baja di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) senilai Rp.6,7 miliar terindikasi memakai matrial diluar Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
Berdasarkan data dipungut di lapangan, Jum’at, (24/10/ 25), menunjukkan material batu yang digunakan tampak rapuh dan mudah hancur, diduga kuat berjenis batu kapur, bukan batu andesit yang sesuai standar konstruksi jembatan.
Hal itu juga dibenarkan oleh seorang warga Desa Anggai berinisial R, Ia menyebutkan, batu tersebut jenis batu kapur biasanya dipergunakan untuk timbunan, bukan untuk struktur utama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Itu memang batu gunung, tapi jenisnya batu kapur. Kalau dipakai untuk jembatan, cepat hancur. Pasirnya juga tidak bagus, campur tanah,” ungkapnya.
Selain itu, galian C dikelola inisial HS sebagai pemasok material di proyek tersebut disebut-sebut tidak memiliki izin resmi, Hal itu turut dibenarkan HS.
“Benar, galian batu itu memang belum punya izin,” ujar HS.
Ia berdalih, dirinya kesulitan mengurus izin karena birokrasi yang rumit dan prosesnya harus dilakukan di tingkat pusat.
Selain itu, pengakuan soal galian C ilegal yang dikelola oleh HS juga diakui oleh Saf, pegawai PUPR Provinsi Maluku Utara, ditugaskan dipekerjakan tersebut.
Ia mengatakan bahwa material bangunan tersebut dipasok melalui pengusaha lokal berinisial HS.
Sebelumnya perlu diketahui, material konstruksi harus melalui serangkaian uji laboratorium untuk memastikan kekuatannya.
Material ilegal yang berasal dari galian tanpa izin tidak memiliki sertifikasi dan tidak melalui pengujian standar bersebrangan UU Jasa Konstruksi (sebelumnya UU No. 18/1999 dan kini digantikan oleh UU No. 2/2017) mewajibkan penggunaan bahan yang memenuhi standar mutu. Mutu ini dipastikan melalui pengujian teknis yang ketat.
Editor : Admin Coretansatu.com









