HALSEL,Coretansatu.com — Praktisi hukum Halmahera Selatan, Safri Nyong, mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah provinsi untuk memberikan perhatian serius terhadap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa empat remaja asal Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Keempat korban tersebut, masing-masing bernama Feni Astari Dareno (23), Asriadi Musakir (24), Zether Maulana (22), dan Tantoni, diduga disekap dan dipaksa bekerja sebagai penipu daring (scammer) di Myanmar setelah sebelumnya dijanjikan pekerjaan sebagai marketing di Thailand dengan gaji Rp12 juta per bulan.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTL/LP/B/84/X/2025/SPKT/POLDA MALUKU UTARA, tertanggal 6 Oktober 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus ini tidak boleh dibiarkan. Ini merupakan kejahatan kemanusiaan lintas negara dan harus menjadi atensi khusus Kapolda Maluku Utara. Saya juga mendesak Gubernur Maluku Utara untuk segera mengambil langkah konkret membantu proses pemulangan korban,” tegas Safri, Sabtu (25/10/2025).
Menurutnya, keterlibatan pemerintah provinsi menjadi penting karena kasus ini menyangkut warga Maluku Utara yang menjadi korban jaringan internasional. Ia meminta Gubernur Sherly Tjoanda segera berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) agar penanganannya bisa lebih cepat.
“Gubernur tidak bisa hanya menunggu laporan dari bawah. Pemerintah provinsi wajib turun tangan langsung karena menyangkut keselamatan warga kita di luar negeri,” ujar Safri dengan tegas.
Safri juga menyoroti lemahnya reaksi Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, terutama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), yang hingga kini belum menunjukkan langkah konkret, meski keluarga korban sudah melapor langsung ke Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba.
“Bupati hanya berjanji akan mengutus Disnaker, tapi sampai hari ini tidak ada satu pun tindakan nyata. Ini bentuk kelalaian moral dan administratif terhadap warganya sendiri,” kata Safri.
Safri menambahkan bahwa pihak perekrut yang disebut bernama Dindong harus segera ditangkap dan diperiksa karena telah memperdaya para korban dengan janji palsu.
“Perekrut seperti Dindong jelas melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara,” tegasnya.
Ia juga meminta agar Kapolda Maluku Utara membentuk tim khusus untuk menelusuri jaringan perekrut di Maluku Utara dan menindak tegas siapapun yang terlibat.
“Kapolda harus jadikan kasus ini prioritas penyelidikan, sementara Gubernur Maluku Utara harus segera membentuk tim terpadu guna membantu proses pemulangan korban dan memberikan perlindungan bagi keluarga mereka,” ujarnya.
Hingga berita ini dipublish, baik pihak Polda Maluku Utara maupun Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan STTL/LP/B/84/X/2025/SPKT/POLDA MALUKU UTARA tersebut.
Editor : Admin Coretansatu.com









