Sudah Lewat Masa Bayar Geuck Rundeng Belum Bayar Dan Inspektorat Belum Menyerahkan Ke APH

- Penulis Berita

Jumat, 24 Oktober 2025 - 03:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Barat

Foto: Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Barat

ACEH BARAT,Coretansatu.com — Banyak temuan Dana desa yang dimainkan oleh Aparatur desa, dan saat terbukti langsung diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik sudah dibayar atau belum, karena jika sudah dibayar pun itu masuk dalam pidana.

laporan warga desa rundeng anggaran 2024 yang banyak program tidak jelas, dan bahkan dana ketahanan pangan dikelola oleh Aparat desa itu sendiri dan malah ASN, jelas dalam aturan jika ASN tidak bisa mengelola dana ketahanan pangan, tapi mereka tahu membiarkan itu demi keuntungan pribadi.

Saat Inspektorat Aceh Barat memeriksa laporan warga desa rundeng dan ternyata terbukti korupsi dan temuannya menurut sumber terpercaya 300 juta lebih, dan masa sanggah dan masa pembayaran sudah lewat, dan info dari salah satu tuha peut desa rundeng jika geucik rundeng bersikeras tidak mau bayar dan mengaku tidak korupsi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu pemuda desa rundeng Ahhadda mengatakan, “dalam aturan jelas masa sangga dan masa pembayaran berapa hari, jika sudah lewat maka wajib diserahkan kepada APH agar ditindak, jangan seperti membiarkan korupsi seperti kasus yang saya laporkan 2023 juga terbukti tapi tidak ditindak dan Pelakunya masih melakukan program pembodohan di desa rundeng, padahal dalam Qanun desa Aceh barat tahun 2022 jelas jika terbukti KKN maka wajib diberhentikan pasal 40 & 59 larangan aparatur desa”

Seorang warga dusun 1 yang tak ingin disebutkan nama mengatakan ” masak kadus yang terbukti memainkan dana pribadi fardhu kifayah masih dipakai jadi Kaur, malah program beli boat desa juga dia dan geucik yang hendel, yang anggaran 120 jt lebih tapi boat rusak dibeli harga dibawa 50 jt, banyak warga yg berpikir dan menduga jika geucik dan mantan kadus dusun 1 itu bagi fee di hasil korupsi pembelian boat”

Ahhadda menambahkan “jika memang geucik rundeng merasa tidak bersalah dan tidak mau bayar berarti hasil audit dan pemeriksaan inspektorat aceh barat itu salah, mereka inspektorat pasti punya metode pemeriksa buktikan saja di pengadilan biar kita lihat , makanya serahkan itu ke APH , jangan kasus korupsi dana desa di Aceh Barat seolah dibiarkan dan dilindungi, karena saat ada warga melaporkan, menyerahkan bukti dan saat diperiksa di LHP terbukti, tindakan selanjutnya tidak ada, saya sangat berharap dengan bupati Aceh barat yang baru, para koruptor-koruptor di Aceh Barat ditindak sesuai hukum dan Qanun, karna kasus desa rundeng inipun sudah masuk ke meja bupati Aceh barat infonya dan bupati sudah tahu” tutup ahhadda

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : M Nur

Berita Terkait

Lawan Hoaks dengan Edukasi, Direktur Aceh Humam Foundation Ajak Warga Fokus Pemulihan Banjir 
Ramadhan Damai sebagai Tanggung Jawab Kolektif: PERMAHI Aceh Soroti Peran Preventif Kepolisian
MPC Pemuda Pancasila Buat Warga Terdampak Banjir Kembali Tersenyum
Janji Bukan Sekadar Kata, Deretan Program Nyata Jamaluddin Idham dalam Setahun
Peduli Pendidikan Pasca Bencana, Anggota DPRK Aceh Utara Salurkan 200 Paket Sekolah
Anggota DPR RI Terobos Daerah Terisolir, Salurkan Logistik untuk Warga Uyem Beriring dan Kampung Pasir
PW IPNU Aceh Desak Presiden Copot Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf. Ali Imran Usai Anggotanya Melakukan Dugaan Pemukulan Terhadap Warga
HA IPB Aceh Sambut Kepemimpinan Baru untuk Perluas Dampak Pengabdian Alumni

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:22

Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:26

PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak

Berita Terbaru

Foto: Barang bukti sitaan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KPH.

Maluku Utara

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agu 2026 - 06:04