Empat Jetty Yang di segel kembali dikecam, dinilai belum menyentuh akar persoalan

- Penulis Berita

Senin, 13 Oktober 2025 - 15:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALTIM,Coretansatu.com — Penyegelan empat jetty tambang oleh Kementerian kelautan dan perikanan di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara hal ini dinilai belum menyentuh akar persoalan.

Ketua Salawaku Institute, M Said Marsaoly menyebut bahwa penyegelan itu hanya solusi sementara tanpa menghentikan kerusakan di pesisir dan pulau-pulau kecil yang terus terjadi.

Penyegelan yang dilakukan pada 8-9 Oktober 2025 itu, dipimpin langsung oleh Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan tersebut sebagai bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap wilayah pesisir Halmahera Timur yang selama ini tak ada pengawasan ketat.

Namun, Kata M. Said Marsaoly, Ketua Salawaku Institute, masalah utama justru terlihat pada kebijakan pemerintah daerah terkait tata ruang wilayah dan izin tambang di Pulau Mabuli, Kecamatan Kota Maba. Pulau kecil ini selalu menjadi lokasi aktivitas tambang dan pembangunan jetty oleh PT Makmur Jaya Lestari di Mabapura, PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) di Desa Pekaulang, dan PT Alngit Raya di Desa Wailukum.

Dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 3 Tahun 2024, Pulau Mabuli tidak tercantum sebagai wilayah peruntukan terminal khusus pertambangan maupun pelabuhan industri.

“Artinya, seluruh aktivitas jetty di ketiga tempat itu tidak memiliki dasar tata ruang yang sah dan bertentangan dengan prinsip penataan ruang serta perlindungan ekosistem pesisir,” jelas Said, yang juga warga Halmahera Timur dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Oktober 2025.

Said mendesak KKP untuk tidak menerbitkan izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) bagi ketiga perusahaan tersebut. Pemberian izin di wilayah yang bertentangan dengan tata ruang, kata Said, justru melanggar prinsip kehati-hatian dan memperlemah komitmen pemerintah dalam melindungi pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomo 1 Tahun 2014.

Lebih lanjut, Salawaku menolak rencana PT Makmur Jaya Lestari menaikkan kapasitas produksi menjadi 1,5 juta ton bijih nikel per tahun. Rencana ini tercantum dalam Addendum ANDAL dan RKL-RPL yang disetujui melalui surat persetujuan Tekno-Ekonomi Revisi Studi Kelayakan Nomor T-1290/MB.04/DBM.PE/2023, diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral, Kementerian ESDM.

Pulau Mabuli itu kecil dan rapuh. Jika pemerintah serius ingin memulihkan pesisir, langkahnya bukan hanya penyegelan sementara, tapi pencabutan IUP dan penghentian total kegiatan tambang di pulau-pulau kecil,” terang Said.

Salawaku mendesak adanya koordinasi lintas kementerian antara KKP, KLHK, dan ESDM, untuk melakukan audit lingkungan serta penegakan hukum terpadu di wilayah pesisir Halmahera Timur.

“Plang larangan tidak akan membuat ikan-ikan kembali. Yang dibutuhkan sekarang adalah pemulihan pesisir,” Pungkas said.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Arfandi Latif

Berita Terkait

Buntut Pembatalan Pemenang Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar, Dugaan Intervensi Kakanwil Kemenag Malut Jadi Sorotan
Polres Halsel Kantongi Hasil Visum Kasus Penganiayaan Guru PPPK, Tersangka Ditetapkan Pekan Depan
Puskesmas Yaba Dinilai Tak Lagi Memadai, Warga Harap Bupati Bassam Prioritaskan Pembangunan
CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!
Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang
Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite
Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi
Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:09

Buntut Pembatalan Pemenang Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar, Dugaan Intervensi Kakanwil Kemenag Malut Jadi Sorotan

Rabu, 22 Juli 2026 - 04:24

Polres Halsel Kantongi Hasil Visum Kasus Penganiayaan Guru PPPK, Tersangka Ditetapkan Pekan Depan

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:04

Puskesmas Yaba Dinilai Tak Lagi Memadai, Warga Harap Bupati Bassam Prioritaskan Pembangunan

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:50

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:17

Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang

Senin, 20 Juli 2026 - 16:18

Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi

Senin, 20 Juli 2026 - 15:23

Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA

Senin, 20 Juli 2026 - 11:11

Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar Terhambat, Kakanwil Kemenag Malut Diduga Intervensi Pemenang Tender

Berita Terbaru