HALTIM,Coretansatu.com — Meski tidak memiliki izin dokumen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dari Pemerintah pusat PT STS masi saja nekat beroperasi.
Aktivitas perusahaan Tambang PT STS tersebut diduga beroperasi di Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, kabupaten Halmahera Utara.
Perusahaan ini juga jelas jelas melanggar izin lingkungan dan tata ruang pesisir. Pembukaan lahan secara brutal serta pembuangan limbah tanpa kendali disebut telah merusak ekosistem hutan, pesisir, hingga aliran air bersih yang menjadi tumpuan hidup masyarakat lokal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan warga mengungkap mulai munculnya perubahan warna air sungai, matinya biota laut, hingga terganggunya hasil tangkap nelayan.
Kerusakan ini bukan sekadar statistik, ia adalah ancaman hidup bagi ribuan warga yang menggantungkan hidupnya dari alam sana.
Di tengah derasnya sorotan Publik Maluku Utara, pelanggaran, muncul sosok bernama Zhang Hui yang disebut-sebut sebagai Direktur PT STS. Namun investigasi lapangan justru membongkar struktur perusahaan yang jauh lebih rumit dan misterius dari sekadar satu nama.
Publik sempat menduga keterkaitan PT STS dengan figur Maria Chandra Pica melalui kepemilikan saham di PT Bahtera Mineral Nusantara (BMN).
Namun data resmi Minerba One Data Indonesia (MODI) justru berbeda bahqa Maria bukan pemilik saham PT STS, membelokkan ke orang lain.
MODI mencatat bahwa kepemilikan saham PT STS dikuasai kombinasi nama asing dan lokal. Struktur pengurusnya pun didominasi tokoh-tokoh yang nyaris tak dikenal publik Malut, seolah olah disusun untuk mengaburkan jejak kendali perusahaan.
Dalam catatan resmi, Zhang Hui menjabat sebagai Direktur Utama, dibantu Deby Valentina dan Yang Chenlin sebagai Direktur. Sementara Komisaris Utama diduduki oleh sosok bernama Neydo, dengan Liu Bun sebagai Komisaris pendamping.
Kondisi ini sontak memicu reaksi keras dari elemen masyarakat, mereka meminta presiden Prabowo Segera turun tangan mengatasi persoalan ini.
Dengan dugaan pelanggaran izin yang masif serta struktur kepemilikan yang gelap, publik menuntut aparat penegak hukum, KLHK, hingga Mabes Polri agar tak lagi diam.
Jika hal ini dibiarkan bukan hanya merampas kekayaan alam, melainkan mereka sedang menggali kubur bagi masa depan anak cucu yang akan datang.
Hingga berita ini di publish awak media masih berupaya konfermasi pihak perusahaan PT STS.
Editor : Admin Coretansatu.com








