Diduga Sarat Penyimpangan, Penyaluran BBM di SPBU Dolik Halsel Disoroti

- Penulis Berita

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Coretansatu.com – Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Dolik, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga kuat sarat penyimpangan. Proses distribusi yang seharusnya mengikuti mekanisme resmi justru menimbulkan tanda tanya besar akibat munculnya berbagai indikasi praktik curang di lapangan.

‎Pantauan warga setempat menunjukkan antrean panjang kendaraan setiap hari di lokasi SPBU tersebut. Namun, antrean itu bukan hanya berasal dari konsumen umum, melainkan didominasi kendaraan yang diduga berulang kali melakukan pengisian. Bahkan, terlihat pula mobil tangki modifikasi dan jerigen mencurigakan keluar masuk tanpa pengawasan ketat dari pihak pengelola.

‎“Setiap hari kami lihat mobil yang sama bolak-balik isi BBM, sementara warga biasa yang benar-benar butuh sering kali tidak kebagian. Ini jelas permainan yang dibiarkan,” ungkap seorang warga Dolik yang enggan disebut namanya, Selasa (7/10/2025).

‎Dugaan penyimpangan makin menguat ketika di sejumlah wilayah sekitar Bacan, pedagang bensin eceran justru dengan mudah memperoleh pasokan BBM. Fenomena ini menimbulkan dugaan bahwa pihak pengelola SPBU Dolik sengaja menyalurkan BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak demi keuntungan pribadi.

‎Padahal, ketentuan mengenai penyaluran BBM bersubsidi telah diatur tegas dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta regulasi Pertamina, yang menegaskan bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi pengguna yang berhak dan dilarang untuk diperjualbelikan kembali.

‎Apabila terbukti melakukan pelanggaran, pengelola SPBU dapat dijerat hukum sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

‎Praktik penyelewengan ini, jika terus dibiarkan, tidak hanya merugikan masyarakat kecil tetapi juga berpotensi mengacaukan distribusi energi di daerah dan menimbulkan konflik sosial di tingkat lokal.

‎Hingga berita ini diterbitkan, Direktur SPBU Dolik maupun pihak pengelola belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut meski telah diupayakan konfirmasi oleh wartawan.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Wahyu

Berita Terkait

Buntut Pembatalan Pemenang Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar, Dugaan Intervensi Kakanwil Kemenag Malut Jadi Sorotan
Polres Halsel Kantongi Hasil Visum Kasus Penganiayaan Guru PPPK, Tersangka Ditetapkan Pekan Depan
Puskesmas Yaba Dinilai Tak Lagi Memadai, Warga Harap Bupati Bassam Prioritaskan Pembangunan
CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!
Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang
Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite
Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi
Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:09

Buntut Pembatalan Pemenang Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar, Dugaan Intervensi Kakanwil Kemenag Malut Jadi Sorotan

Rabu, 22 Juli 2026 - 04:24

Polres Halsel Kantongi Hasil Visum Kasus Penganiayaan Guru PPPK, Tersangka Ditetapkan Pekan Depan

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:04

Puskesmas Yaba Dinilai Tak Lagi Memadai, Warga Harap Bupati Bassam Prioritaskan Pembangunan

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:50

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:17

Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang

Senin, 20 Juli 2026 - 16:18

Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi

Senin, 20 Juli 2026 - 15:23

Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA

Senin, 20 Juli 2026 - 11:11

Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar Terhambat, Kakanwil Kemenag Malut Diduga Intervensi Pemenang Tender

Berita Terbaru