HALTIM, Coretansatu.com – Proyek pembangunan industri baterai milik PT Feni Haltim (FHT) di Halmahera Timur menuai kecaman luas setelah perusahaan tersebut diduga lalai memenuhi standar pengelolaan lingkungan yang menjadi kewajiban dalam kegiatan industri berisiko tinggi.
Sejumlah warga dan organisasi pemerhati lingkungan menilai aktivitas proyek PT FHT telah menimbulkan pencemaran udara dan gangguan ekosistem di sekitar lokasi.
Debu tebal dan kabut yang muncul setiap hari dilaporkan mengganggu aktivitas masyarakat, sementara alih fungsi lahan terjadi tanpa kajian ekologis yang memadai. Selain itu, terdapat indikasi pencemaran air tanah dan permukaan akibat proses pembangunan yang tidak terkendali.
“Seharusnya perusahaan sekelas PT FHT bersikap transparan dan bertanggung jawab dalam pengelolaan dampak lingkungan.
Hingga kini kami tidak pernah menerima penjelasan resmi terkait dokumen AMDAL maupun upaya mitigasi dampak yang dilakukan,” ujar Risman, salah satu warga yang terdampak.
Ketiadaan program pemulihan lingkungan serta minimnya keterlibatan masyarakat dalam proses konsultasi publik memperkuat dugaan bahwa PT FHT mengabaikan prinsip pembangunan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pakar lingkungan Daniel Murdiyarso menilai, kelalaian dalam manajemen lingkungan oleh perusahaan tambang dan industri berat dapat berimplikasi panjang terhadap ekosistem dan kesehatan masyarakat.
“Jika pengelolaan lingkungan diabaikan, maka dampaknya bukan hanya pada degradasi lahan dan pencemaran air, tetapi juga peningkatan emisi berbahaya yang membebani generasi mendatang,” tegas Daniel.
Hingga laporan ini diterbitkan, manajemen PT Feni Haltim belum memberikan keterangan resmi atas dugaan pelanggaran tersebut.
Sementara itu, pemerintah daerah dan instansi lingkungan hidup didesak segera turun tangan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap kepatuhan perusahaan terhadap dokumen AMDAL dan peraturan lingkungan hidup yang berlaku.
Editor : Admin Coretansatu.com








