HALTIM,Coretansatu.com – Pulau Mabuli, gugusan kecil di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, kini nyaris tak lagi menyisakan wajah alaminya.
Seluruh daratan pulau itu babak belur dihantam aktivitas tambang nikel milik PT Makmur Jaya Lestari (MJL), perusahaan yang sejak 2009 mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dengan luas konsesi 394,10 hektare bahkan melampaui ukuran pulau itu sendiri.
Jejak kerusakan terlihat jelas: bukit-bukit gundul, vegetasi hilang, dan garis pantai yang terancam abrasi. Pulau kecil yang seharusnya menjadi ruang hidup masyarakat dan penopang ekosistem laut kini dipaksa tunduk pada kepentingan ekstraktif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data resmi di laman momi.minerba.esdm.go.id, IUP PT MJL diterbitkan melalui SK Bupati Halmahera Timur Nomor 188.45/140-545/2009, berlaku sejak 28 Oktober 2009 hingga 28 Oktober 2028. Namun, proses evaluasi lingkungan terbaru justru menimbulkan tanda tanya besar.
PT MJL diduga memalsukan dokumen uji administrasi terkait Addendum Andal RKL-RPL tipe A. Surat pembahasan addendum yang beredar dinilai cacat hukum, syarat kepentingan, dan penuh manuver mafia tambang. Alih-alih transparan, pembahasan dokumen itu berlangsung tertutup bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang menegaskan hak publik atas akses informasi.
“Ini bukan hanya soal prosedur administrasi yang dilangkahi, tapi soal keberanian perusahaan mengakali hukum demi melanggengkan operasi tambang,” ujar salah satu aktivis lingkungan di Halmahera Timur.
Kehadiran PT MJL di Pulau Mabuli sejatinya menabrak aturan hukum yang lebih fundamental. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) secara tegas melarang aktivitas tambang di pulau kecil (Pasal 35 huruf k).
Larangan itu bahkan sudah diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi, yang menegaskan kerentanan pulau kecil terhadap kerusakan permanen akibat tambang.
Namun, kenyataan di Mabuli justru sebaliknya: PT MJL tetap beroperasi, meratakan bukit, dan meninggalkan gurat luka ekologis. Pulau kecil yang mestinya dijaga sebagai kawasan lindung justru dijadikan ladang eksploitasi.
Janji kesejahteraan yang kerap digembar-gemborkan dalam narasi tambang tak pernah benar-benar tiba di masyarakat Mabuli. Yang tampak justru jurang sosial-ekonomi makin menganga: laut tercemar, hutan punah, masyarakat kehilangan ruang hidup.
“Tambang seharusnya memberi manfaat, bukan menciptakan tumbal dari kerusakan lingkungan,” tegas warga setempat.
Seruan agar PT MJL angkat kaki dari Pulau Mabuli kian lantang terdengar. Masyarakat menilai keberadaan perusahaan itu tidak lagi relevan, apalagi jika ditimbang dengan kerugian ekologis, sosial, dan hukum yang ditimbulkannya.
Kini, Pulau Mabuli menjadi potret telanjang dari wajah buruk tata kelola tambang di Maluku Utara. Deforestasi masif, kerusakan pesisir, dan pelanggaran hukum yang berlapis menegaskan bahwa negara seakan menutup mata.
Editor : Admin Coretansatu.com








