Gelapnya Izin Tambang: Duit suap Untuk Terbitkan IUP PT.Smar Marsindo

- Penulis Berita

Minggu, 5 Oktober 2025 - 16:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE,Coretansatu.com – Dugaan praktik suap dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kembali mencuat ke permukaan, menyisakan tanda tanya besar atas integritas tata kelola pertambangan di Provinsi Maluku Utara,(Minggu/5/10/2025).

Keberadaan PT Smart Marsindo yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah patut di curigai.

Pasalnya pola pengelolaan izin yang sarat manipulasi dan praktik ilegal mining bukan hanya melanggar aturan, melainkan telah menabrak prinsip dasar hukum pidana suap dan korupsi yang seharusnya menjadi benteng keadilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan keterlibatan Shanty Alda Nathalia, Direktur Utama PT Smart Marsindo sekaligus anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan dalam kasus suap IUP harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat.

Mengutip putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte, bahwa Shanty terbukti menyerahkan uang Rp 250 juta kepada almarhum Abdul Gani Kasuba (AGK) untuk melicinkan urusan perizinan tambang. Fakta hukum tersebut, tidak bisa dianggap sebagai peristiwa biasa, melainkan bukti konkret adanya praktik suap yang telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor.

‎Kronologis yang terungkap dalam persidangan: Shanty bertemu dengan AGK di Hotel Bidakara Jakarta untuk menyampaikan keluh kesah perizinannya, dan tak lama kemudian, uang pelicin berpindah tangan melalui staf perantara.

Praktik ini, selain menyalahi asas kepatuhan hukum, jelas memperlihatkan bahwa relasi kuasa politik dan ekonomi telah berubah menjadi pasar gelap perizinan. Dari perspektif hukum pidana, tindakan ini bukan hanya gratifikasi yang “dipaksakan”, tetapi telah mengarah pada suap aktif yang merusak fondasi keadilan publik.

‎Modus seperti ini memperlihatkan bahwa hukum pidana korupsi kerap dipermainkan untuk melanggengkan bisnis ekstraktif. “Suap adalah ibu dari segala kejahatan administratif.

Jika praktik ini dibiarkan, maka kejahatan lingkungan akibat ilegal mining akan terus mendapat legitimasi dari perizinan yang cacat hukum. Dengan kata lain, hukum tidak lagi berfungsi sebagai instrumen keadilan, melainkan sebagai stempel formal bagi praktik perampokan sumber daya alam.

Kegagalan PT Smart Marsindo memenuhi kewajiban Jaminan Reklamasi, sebagaimana telah diperingatkan oleh Direktorat Jenderal Minerba melalui Surat Nomor B-727/MB.07/DJB.T/2025. Kegagalan ini bukan sekadar soal administratif, melainkan merupakan pelanggaran serius yang mengandung konsekuensi pidana lingkungan. Ketidakpatuhan terhadap reklamasi memperlihatkan bagaimana perusahaan tambang seringkali hanya mengambil keuntungan, tetapi mengabaikan kewajiban memulihkan kerusakan ekologi yang ditimbulkan.

‎Dalam perspektif hukum pidana lingkungan, kelalaian tersebut dapat dipandang sebagai delik omisi yaitu tindak pidana karena tidak melakukan kewajiban hukum.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!
Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang
Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite
Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi
Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA
Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar Terhambat, Kakanwil Kemenag Malut Diduga Intervensi Pemenang Tender
Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut
Kontroversi Kades Sawadai Halsel: Berulang Kali Terseret Kasus Moral, Mengaku Tak Takut Sanksi Bupati

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:50

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:17

Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:21

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Senin, 20 Juli 2026 - 16:18

Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi

Senin, 20 Juli 2026 - 15:23

Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA

Senin, 20 Juli 2026 - 10:13

Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:45

Kontroversi Kades Sawadai Halsel: Berulang Kali Terseret Kasus Moral, Mengaku Tak Takut Sanksi Bupati

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:11

Gelar Penyuluhan di Desa Baru, Polsek Obi Ajak Pelajar SMPN 13 Halsel Perangi Judol dan Napza

Berita Terbaru

Foto: istimewa

Maluku Utara

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Selasa, 21 Jul 2026 - 06:21