TERNATE,Coretansatu.com – Dugaan praktik suap dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kembali mencuat ke permukaan, menyisakan tanda tanya besar atas integritas tata kelola pertambangan di Provinsi Maluku Utara,(Minggu/5/10/2025).
Keberadaan PT Smart Marsindo yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah patut di curigai.
Pasalnya pola pengelolaan izin yang sarat manipulasi dan praktik ilegal mining bukan hanya melanggar aturan, melainkan telah menabrak prinsip dasar hukum pidana suap dan korupsi yang seharusnya menjadi benteng keadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan keterlibatan Shanty Alda Nathalia, Direktur Utama PT Smart Marsindo sekaligus anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan dalam kasus suap IUP harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat.
Mengutip putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte, bahwa Shanty terbukti menyerahkan uang Rp 250 juta kepada almarhum Abdul Gani Kasuba (AGK) untuk melicinkan urusan perizinan tambang. Fakta hukum tersebut, tidak bisa dianggap sebagai peristiwa biasa, melainkan bukti konkret adanya praktik suap yang telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor.
Kronologis yang terungkap dalam persidangan: Shanty bertemu dengan AGK di Hotel Bidakara Jakarta untuk menyampaikan keluh kesah perizinannya, dan tak lama kemudian, uang pelicin berpindah tangan melalui staf perantara.
Praktik ini, selain menyalahi asas kepatuhan hukum, jelas memperlihatkan bahwa relasi kuasa politik dan ekonomi telah berubah menjadi pasar gelap perizinan. Dari perspektif hukum pidana, tindakan ini bukan hanya gratifikasi yang “dipaksakan”, tetapi telah mengarah pada suap aktif yang merusak fondasi keadilan publik.
Modus seperti ini memperlihatkan bahwa hukum pidana korupsi kerap dipermainkan untuk melanggengkan bisnis ekstraktif. “Suap adalah ibu dari segala kejahatan administratif.
Jika praktik ini dibiarkan, maka kejahatan lingkungan akibat ilegal mining akan terus mendapat legitimasi dari perizinan yang cacat hukum. Dengan kata lain, hukum tidak lagi berfungsi sebagai instrumen keadilan, melainkan sebagai stempel formal bagi praktik perampokan sumber daya alam.
Kegagalan PT Smart Marsindo memenuhi kewajiban Jaminan Reklamasi, sebagaimana telah diperingatkan oleh Direktorat Jenderal Minerba melalui Surat Nomor B-727/MB.07/DJB.T/2025. Kegagalan ini bukan sekadar soal administratif, melainkan merupakan pelanggaran serius yang mengandung konsekuensi pidana lingkungan. Ketidakpatuhan terhadap reklamasi memperlihatkan bagaimana perusahaan tambang seringkali hanya mengambil keuntungan, tetapi mengabaikan kewajiban memulihkan kerusakan ekologi yang ditimbulkan.
Dalam perspektif hukum pidana lingkungan, kelalaian tersebut dapat dipandang sebagai delik omisi yaitu tindak pidana karena tidak melakukan kewajiban hukum.
Editor : Admin Coretansatu.com









