FFK Tantang Nyali Aparat! Nikson Diduga Kebal Hukum, Kasus Tromol Ilegal Yaba Belum Tersentuh

Foto Istimewa, Ketua Umum Forum Faduli Kampong, Taslim B

HALSEL,Coretansatu.com – Dugaan aktivitas pengolahan emas menggunakan tromol tanpa izin di Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, desakan keras datang dari Forum Faduli Kampong (FFK) Bacan Barat Utara yang meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

Sorotan FFK BBU secara khusus tertuju kepada Rikson, yang disebut-sebut dikenal dengan sapaan Boss Tato. Namanya mencuat setelah diduga menjadi salah satu pihak yang mengendalikan aktivitas pengolahan emas menggunakan tromol di wilayah Desa Yaba.

Ketua FFK, Taslim B, secara terbuka mendesak aparat kepolisian agar tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut. Ia meminta pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan secara serius, memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat, serta mengambil tindakan hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran.

Menurut Taslim, penegakan hukum tidak boleh berjalan secara diskriminatif. Siapa pun yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan atau pengolahan emas tanpa izin harus diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa memandang status, kekuatan ekonomi, maupun pengaruh yang dimilikinya.

“Polisi jangan istimewakan Rikson selaku pihak yang diduga mengendalikan aktivitas tromol di Desa Yaba. Kami meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pihak-pihak yang memiliki kekuatan ekonomi,” tegas Taslim.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Jika dugaan aktivitas pengolahan emas tanpa izin tersebut tidak segera ditindaklanjuti, dikhawatirkan muncul kesan di tengah masyarakat bahwa penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.

FFK BBU menilai aparat kepolisian perlu menunjukkan keseriusan melalui langkah nyata, bukan sekadar membiarkan persoalan menjadi perbincangan publik. Penyelidikan harus dilakukan secara transparan, profesional, dan menyeluruh, termasuk menelusuri siapa saja pihak yang diduga memiliki peran dalam aktivitas tersebut.

Lebih jauh, Taslim meminta Kapolsek Bacan Barat beserta jajaran agar memberikan perhatian serius terhadap dugaan aktivitas tromol di perbatasan Desa Yaba-Jojame. Aparat diminta memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum serta menindak siapa pun yang terbukti bertanggung jawab.

Bagi Taslim, persoalan ini bukan sekadar tentang keberadaan tromol, melainkan juga menyangkut konsistensi aparat dalam menjalankan supremasi hukum. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi pihak pertama yang berhadapan dengan hukum, sementara pihak yang diduga memiliki kendali atas aktivitas tersebut justru tidak tersentuh pemeriksaan.

Karena itu, FFK BBU mendesak aparat penegak hukum segera memberikan kejelasan atas dugaan aktivitas pengolahan emas tanpa izin di Desa Yaba. Jika ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun dari Rikson terkait tudingan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup